sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendagri klaim tak ada penembakan di Nduga

Menurut Bahtiar, Kementerian Dalam Negeri hingga saat ini belum menerima surat pengunduran diri Wakil Bupati Nduga, Wentius Nimiangge.

Fandy Hutari
Fandy Hutari Sabtu, 28 Des 2019 23:01 WIB
Kemendagri klaim tak ada penembakan di Nduga

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengklaim, berdasarkan hasil rapat Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang dipimpin Mahfud MD, tidak ada penembakan sebagaimana yang diungkapkan Wakil Bupati Nduga, Wentius Nimiangge. Hal itu viral di media dan diduga menjadi alasan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.

"Apalagi ditembak oleh aparat TNI-Polri yang di sana justru notabene bertugas untuk menjaga keamanan, sekali lagi tidak ada aksi menembak warga sipil," kata Bahtiar yang juga Pelaksana tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri itu, berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (28/12).

Ia mengatakan, jika bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dibina oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Oleh karena itu, sesuai UU Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2004, gubernur berkewajiban melakukan pembinaan terhadap Wabup Nduga.

Atas kejadian tersebut, Bahtiar meminta kepala daerah semestinya menjalankan fungsinya sesuai yang diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Mari kita ciptakan suasana yang sejuk dan damai di akhir tahun 2019 dan menyambut Tahun Baru 2020 dengan penuh harapan, baik dan semangat persatuan untuk bersama-sama membangun seluruh wilayah NKRI yang maju dan sejahtera," kata Bahtiar.

Menurut Bahtiar, Kementerian Dalam Negeri hingga saat ini belum menerima surat pengunduran diri Wakil Bupati Nduga, Wentius Nimiangge.

Ia menyatakan, sudah memeriksa hal itu kepada pejabat di pemerintah Provinsi Papua, yang juga menyatakan mereka belum menerima surat pengunduran diri itu.

"Jika ada, pasti kami layani dengan baik dan proses sesuai dengan ketentuan Pasal 79 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar dia.(Ant).

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid