sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kementerian Keuangan dorong investasi dan produksi migas

Sesuai dengan Nationally Determined Contribution (NDC), Indonesia berkomitmen akan mengurangi emisi CO2 sebanyak 29%.

 Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah Selasa, 30 Nov 2021 19:56 WIB
Kementerian Keuangan dorong investasi dan produksi migas

Pemerintah berupaya mendorong peningkatan investasi dan produksi minyak dan gas dalam rangka menjaga ketahanan energi. Kebijakan fiskal melalui pajak dan subsidi menjadi salah satu yang penting namun bukanlah satu-satunya kebijakan untuk meningkatkan iklim investasi dan produksi bagi industri hulu. 

“Pemerintah dalam hal ini sudah menerapkan beberapa mata rantai dalam kebijakan tersebut,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat menjadi pembicara kunci pada The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 secara daring, Selasa (30/11).

Dia menjelaskan bahwa akan terus mendorong investasi hulu migas dengan melalui dukungan secara fisikal.

“Saya ingin tekankan bahwa menggenjot investasi di industri hulu migas tentu membutuhkan dukungan atau insentif fiskal. Tapi ini bukan satu-satunya faktor. Kepastian kontrak akan menjadi sangat penting. Efisiensi dan teknologi juga sangat penting. Transparansi tata pemerintahan yang baik juga sangat penting,” jelas Menkeu.

Menkeu melanjutkan, berdasarkan beberapa kebijakan yang ada yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 sebagaimana diubah menjadi PP 27/2017 terkait kontrak bagi hasil cost recovery dan PP 53/2017 terkait kontrak bagi hasil gross split. Kedua kebijakan ini memberikan pilihan bagi investor dalam mengembangkan investasi di Indonesia sesuai dengan risikonya.

Menurutnya, berbicara tentang sumber daya alam yang diambil dari bumi yang ada dalam perekonomian Indonesia berarti berhutang kepada generasi berikutnya. Oleh karena itu, mengelola dan membangun kerangka kebijakan yang kredibel dan kuat sangat dibutuhkan untuk kedepannya.

“Menkeu akan mendukung dan bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar kita dapat membentuk kerangka kebijakan yang sehat, akuntabel, serta bertanggung jawab tidak hanya untuk generasi sekarang, tetapi juga untuk generasi berikutnya,” tandas Menkeu

Pencapaian ini menjadi isu yang relevan kata Sri Mulyani, Korea dalam konteks industri migas ini membahas beberapa peran penting. Pertama, bagaimana pemerintah akan meningkatkan dan memanfaatkan lebih banyak energi terbarukan. Kedua, bagaimana pemerintah akan mengurangi penggunaan bahan bakar fosil. Ketiga, memanfaatkan teknologi untuk mengurangi emisi karbon misalnya dengan menerapkan carbon capture and storage.

Sponsored

Kemudian isu Industri minyak dan gas inipun, tidak terlepas dari komitmen Indonesia terhadap perubahan iklim. Sesuai dengan Nationally Determined Contribution (NDC), Indonesia berkomitmen akan mengurangi emisi CO2 sebanyak 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan dukungan internasional untuk mencapai net zero emission pada 2060.

Kemenkeu berharap dengan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUD HPP), pemerintah juga melanjutkan kebijakan terkait migas yaitu pajak karbon. Pajak karbon akan mengoptimalkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang bahan bakar fosil tetapi pada saat yang sama berkomitmen pada perubahan iklim.

Berita Lainnya
×
tekid