sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Raih 81,86, kepatuhan standar pelayanan publik DKI masuk zona hijau

Capaian tersebut merupakan rerata nilai provinsi dan kabupaten/kota se-Jakarta.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 30 Des 2022 14:03 WIB
Raih 81,86, kepatuhan standar pelayanan publik DKI masuk zona hijau

Kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masuk kategori zona hijau dengan nilai 81,86. Capaian tersebut merupakan rerata nilai provinsi dan kabupaten/kota administrasi seibu kota. 

"DKI Jakarta mendapat peringkat 12 dari seluruh provinsi di Indonesia," ucap anggota Ombudsman RI (ORI), Hery Susanto, dalam keterangannya, Jumat (30/12).

Hasil penilaian tersebut diserahkan langsung oleh Hery kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, di Balai Kota, Kamis (29/12).

Hery melanjutkan, koordinasi dan kerja sama antara Ombudsman dengan kementerian/lembaga (K/L) negara serta pemerintah daerah (pemda), termasuk Pemprov Jakarta, penting dilakukan guna mencegah malaadministrasi.

"Ombudsman bukan semata mengejar target laporan, tapi bagaimana memberi efek positif  pada pelayanan publik di daerah," ujarnya.

Dirinya menerangkan, pola koordinasi sejauh ini telah diterapkan dengan DPR. Ombudsman menyampaikan hasil pemeriksaan kepada komisi-komisi agar diteruskan ke K/L yang menjadi mitranya. "Koordinasi seperti ini lebih efektif untuk memperbaiki pelayanan publik."

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan, menambahkan, perlu adanya percepatan penyelesaian masalah pelayanan publik di ibu kota.

"Ombudsman bersedia memberikan pendampingan agar penilaian kepatuhan Pemprov DKI meningkat di tahun 2023," katanya.

Sponsored

Sementara itu, Heru Budi menyampaikan apresiasi atas hasil penilaian yang disampaikan tersebut. Pun berjanji segera mewujudkan kolaborasi dengan Ombudsman.

Berita Lainnya
×
tekid