sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Khofifah minta Ketua IGATA dihukum berat

Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kerja cepat Polda Jatim dengan menangkap Hasan.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Selasa, 21 Jan 2020 10:45 WIB
Khofifah minta Ketua IGATA dihukum berat

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kerja cepat Polda Jatim dengan menangkap Muhammad Hasan, pelaku pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur yang sesama jenis di Tulungagung.

Menurut Khofifah, jika Hasan tak ditangkap polisi, bisa menimbulkan keresahan di masyarakat. Mengingat, perbuatan pelaku bisa berdampak besar terhadap tumbuh kembang korban yang mayoritas merupakan anak di bawah umur. Selain korban yang mengalami tekanan psikis, orang tua dan keluarga korban juga mengalaminya. 

“Saya berterima kasih atas kerja cepat Polda Jatim dalam mengungkap kasus ini," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/1) malam.

Khofifah meminta agar polisi memberi hukuman berat kepada predator anak tersebut sesuai peraturan yang berlaku. Dengan begitu, pelaku bisa jera dengan adanya hukuman berat itu. 
 
Pemprov Jatim melalui Dinas Sosial Jatim akan melakukan pendampingan sosial bagi seluruh korban. Nantinya hasil assessment menjadi dasar aktivitas lanjutan kepada para korban.

Seperti diketahui, Polda Jatim berhasil meringkus Hasan yang merupakan pelaku pencabulan terhadap 11 anak laki-laki di bawah umur di Tulungagung, Jawa Timur. Hasan diketahui juga merupakan Ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA). Predator anak laki-laki itu ditangkap polisi di Krajan Gondang, Kecamatan Gondang, Tulungagung.

Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan Hasan sehari-hari bekerja penjaga warung kopi. Pelaku mengenal 11 orang anak yang jadi korbannya di warung kopi. 

Dalam melakukan aksinya, Hasan membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp150.000 hingga Rp250.000. Setelahnya, Hasan mengajak korban ke rumahnya dan berlanjut dengan tindakan asusila. Aksi tersebut berulang sejak tahun 2018 hingga 2019. 

Atas aksi pencabulan itu, Hasan dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid