sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kivlan Zen kembali diperiksa kasus pembunuhan empat tokoh nasional

Pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pada Jumat (14/6) lalu.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 17 Jun 2019 16:23 WIB
Kivlan Zen kembali diperiksa kasus pembunuhan empat tokoh nasional

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kivlan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, mengatakan kliennya diperiksa sejak pukul 11.00 WIB. Hingga saat ini, Kivlan masih menjalani pemeriksaan penyidik.

“Jam 11.00 datangnya. Diperiksa tentang aliran dana Habil Marati, itu ya agendanya," kata Yuntri di Polda Metro Jaya, Senin, (17/6). Habil merupakan salah satu tersangka dugaan pembunuhan empat tokoh nasional.

Ini merupakan pemeriksaan kedua yang dijalani Kivlan. Pada Jumat (14/6) lalu, mantan Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) juga diperiksa dalam kapasitas dan perkara yang sama. 

Pemeriksaan lanjutan hari ini dilakukan lantaran dalam pemeriksaan pertama, Kivlan mengeluhkan sakit gigi dan tidak menuntaskan pertanyaan penyidik.

Menurut Yuntri, Kivlan Zen telah dicecar 11 pertanyaan oleh penyidik pada pemeriksaan Jumat lalu.

"Dia diperiksa sebagai lanjutan dari Jumat malam. Berhubung beliau sakit gigi, jadi dihentikan sementara dan dilanjutkan hari ini," ucapnya. 

Sebelumnya, Kivlan Zen menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Habil Mirati. Habil Marati diduga menjadi pemasok dana untuk membeli sejumlah senjata api guna membunuh empat tokoh nasional dan satu pendiri lembaga survei. Habil Marati merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Sponsored

Habil Marati telah mengeluarkan uang senilai Rp150 juta untuk digunakan Kivlan Zen membeli senjata api. Ia juga menyerahkan uang senilai Rp60 juta untuk operasional tersangka Iwan Kurniawan.

Berita Lainnya
×
tekid