sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Koalisi Ibukota: Hidup dan kesehatan di negara ini bukan prioritas

Koalisi kecewa sidang putusan sela gugatan polusi udara ditunda.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 10 Jun 2020 22:17 WIB
Koalisi Ibukota: Hidup dan kesehatan di negara ini bukan prioritas

Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibukota) menyesalkan kembali ditundanya agenda sidang putusan sela gugatan polusi udara yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (9/6) lalu. 

Panitera persidangan yang dipimpin hakim Saifuddin Zuhri menyatakan sidang diundur hingga 23 Juni 2020 mendatang.

Salah satu penggugat sekaligus pegiat seni dan sosial Melanie Subono menilai, agenda persidangan yang kerap diundur tanpa alasan jelas menunjukkan bahwa hak sehat warga Indonesia tidak menjadi prioritas.

“Ditundanya lagi dan lagi sidang putusan sela gugatan polusi udara ini bagi saya jelas menunjukkan bahwa hidup, napas, dan kesehatan manusia yang ada dalam negara ini memang bukan prioritas. Butuh satu tahun untuk mengemis agar warga bisa bernafas, dan sampai saat ini tetap saja belum didengar,” ujar Melanie dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).

Senada disampaikan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) bahwa dengan penundaan pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, semakin menyempitkan akses masyarakat terhadap keadilan tersebut. 

"Terlebih lagi melihat proses persidangan perkara gugatan warga negara soal pencemaran udara sudah memakan waktu hampir satu tahun sejak masyarakat mendaftarkan gugatan pada 4 Juli 2019 yang lalu,” ujar peneliti ICEL Fajri Fadhillah.

Sementara itu, tim advokasi Koalisi Ibukota dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Ayu Eza Tiara mengungkapkan, sidang putusan sela sebenarnya telah dijadwalkan pada tiga pekan lalu. Namun, karena pada tanggal tersebut satu pekan sebelum Lebaran, maka hakim mengubah jadwal menjadi Selasa 9 Juni 2020.

“Kita sudah ditunda tiga minggu. Hakim sesungguhnya hanya butuh waktu dua minggu untuk membuat pertimbangan putusan. Namun, kemarin secara tiba-tiba panitera mengabarkan bahwa sidang ditunda dua minggu lagi. Putusan sela hingga lima minggu itu terlalu lama,” ujar Ayu.

Sponsored

Berdasarkan catatan ICEL, perjalanan gugatan warga negara terhadap polusi udara Jakarta telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019. 

Kala itu, tujuh pejabat negara dinilai tidak menanggapi dan membahas tuntutan dari 32 warga negara yang telah mengirimkan notifikasi sejak 5 Desember 2018 silam.

Ketujuh pejabat tergugat tersebut adalah Presiden Republik Indonesia (tergugat 1), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat 2), Menteri Dalam Negeri (Tergugat 3), Menteri Kesehatan (Tergugat 4), Gubernur DKI Jakarta (Tergugat 5), Gubernur Banten (Turut tergugat 1) dan Gubernur Jawa Barat (Turut tergugat 2).

Sepanjang persidangan terdapat proses mediasi antara tim kuasa hukum 32 warga dengan kuasa hukum masing-masing tergugat.

Terjadi lima kali pertemuan mediasi di dalam persidangan, dan dua kali pertemuan mediasi di luar persidangan, hanya dengan perwakilan dari tergugat 5 yakni Gubernur DKI Jakarta.

Pada pertemuan kelima mediasi pada 12 Desember 2019, hakim mediator menyatakan bahwa para pihak tidak menemukan kesepakatan dan persidangan dilanjutkan pada tahap pembacaan gugatan.

Jalannya persidangan kemudian menjadi berlarut-larut. Koalisi Ibukota yang mendampingi penggugat menilai, akses masyarakat terhadap keadilan semakin tidak jelas karena proses peradilan yang memakan waktu sangat lama.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid