sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Koalisi sipil desak Firli Bahuri dicopot dari Ketua KPK

Koalisi mendesak agar Dewas lebih serius dalam menindaklanjuti laporan dengan menjatuhkan sanksi berat.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 10 Apr 2023 19:47 WIB
Koalisi sipil desak Firli Bahuri dicopot dari Ketua KPK

Koalisi masyarakat sipil mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dicopot dari jabatannya. Ini merupakan buntut atas sejumlah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli dalam kapasitasnya sebagai pimpinan tertinggi lembaga antikorupsi.

Terkini, Firli kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) oleh koalisi sipil yang terdiri dari mantan komisioner dan pegawai KPK, hingga organisasi masyarakat lainnya. Koalisi mendesak agar Dewas lebih serius dalam menindaklanjuti laporan dengan menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri Firli Bahuri.

"Semua dugaan pelanggaran yang kami laporkan, rasanya sangat lebih dari cukup sebagai alasan untuk memecat atau menonaktifkan Firli Bahuri dari tugasnya sekarang, yaitu Ketua KPK," kata mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan di Kantor Dewas (Gedung KPK lama), Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Terdapat sejumlah poin yang jadi fokus pelaporan koalisi sipil, antara lain atas dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM. Hal ini dipandang melanggar hukum dan kode etik, sekaligus adanya dugaan rekayasa kasus.

Firli juga dilaporkan perihal pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. Ia dipandang secara sewenang-wenang mengembalikan Endar Priantoro ke Polri, sehingga menimbulkan polemik.

Selain itu, koalisi juga menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan Firli terkait pertemuan dengan pihak-pihak berperkara, hingga dugaan penerimaan gratifikasi untuk menyewa helikopter.

Eks Ketua KPK 2015-2019, Saut Situmorang, mengatakan, tetapnya Firli Bahuri di KPK dinilai merugikan bagi nasib pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Bukan hanya membuang uang masyarakat untuk menggajinya, melainkan masyarakat juga dirugikan karena KPK yang selama ini menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, malah jadi tempat terjadinya dugaan korupsi dan pelanggaran hukum oleh pimpinan tertingginya," ujar Saut.

Sponsored

Terlebih, imbuh dia, Firli pernah mendapatkan sanksi ringan atas pelanggaran sebelumnya. Dewas diminta tidak memberikan toleransi lagi atas perilaku Firli yang dinilai konsisten dalam melanggar hukum.

Sedangkan berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020, dalam hal terjadi pengulangan pelanggaran etik oleh insan komisi pada jenis pelanggaran yang sama, maka sanksi dapat dijatuhkan satu tingkat di atasnya.

"Sehingga, tidak ada alasan Dewas untuk tidak menjatuhkan sanksi berat berupa rekomendasi agar Firli mengundurkan diri," ujar dia.

Laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri itu telah disampaikan pada Senin (10/4), dan telah diterima langsung oleh Ketua Dewas Tumpak H. Panggabean.

Selain Saut dan Novel, dalam pelaporan tersebut turur hadir eks Ketua KPK 2011-2015 Abraham Samad, eks penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan Budi Santoso, Denny Indrayana, ICW, Public Virtue Research Institute, IM57, YLBHI, dan organisasi masyarakat lainnya.

Berita Lainnya
×
tekid