sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kolonel Priyanto divonis seumur hidup

Priyanto divonis seumur hidup terkait penabrakan dua remaja di Nagrek.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 07 Jun 2022 13:16 WIB
Kolonel Priyanto divonis seumur hidup

Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup atas kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat yang menyebabkan dua remaja meninggal dunia beberapa waktu lalu. Hakim juga menjatuhkan hukuman agar terdakwa dipecat dari keanggotaan militer.

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilian Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6). Majelis hakim menyatakan, Priyanto terbukti melakukan tindak pidana berupa pembunuhan berencana, perampasan orang lain, dan menghilangkan mayat.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal dalam persidangan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang hari ini sama dengan tuntutan Oditur Militer. Majelis hakim menyampaikan, ada sejumlah poin yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan terhadap Priyanto. 

Terkait poin yang memberatkan putusan terdakwa, majelis hakim menyatakan Priyanto menyalahgunakan ilmunya untuk menghilangkan nyawa orang lain, yakni Handi Saputra (17) dan Salsabila (14). Selain itu, perbuatan Priyanto telah merusak citra TNI dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, hingga merusak ketertiban dan keamanan di masyarakat.

"Terdakwa sebagai kapasitasnya sebagai prajurit TNI disiapkan negara untuk berperang, mempertahankan negara, dan telah menyalahgunakan ilmunya untuk menghilangkan nyawa orang lain," kata Brigjen Faridah.

Sementara, hal yang meringankan vonis adalah Priyanto yang telah berdinas di lingkungan TNI selama 28 tahun. Ia juga belum pernah menjalani hukuman dan menyesali perbuatannya.

Priyanto terbukti melakukan pembunuhan dan perampasan kemerdekaan orang lain sebagaimana pasal 340 dan pasal 333 KUHP. Ia juga didakwa pasal 181 KUHP karena terbukti menyembunyikan kematian orang lain dan menghilangkan mayat.

Sponsored

Diberitakan sebelumnya, Priyanto dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana, penculikan dan menyembunyikan barang bukti terhadap Handi Saputra dan Salsabila usai kecelakaan lalu-lintas di Nagreg, Jawa Barat, 8 Desember 2021.

Dalam perkara ini, Priyanto dituntut hukuman seumur hidup penjara. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer Angkatan Darat,” ujar Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan berkas tuntutan.

Fakta di persidangan menunjukkan, Priyanto terbukti telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian, dakwaan sekunder Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.

Perkara ini juga melibatkan 2 saksi yang juga terlibat dalam pembunuhan berencana ini. Kedua saksi yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko yang diadili secara terpisah.

Perkara ini berawal dari peristiwa tabrakan antara mobil Isuzu Panther berwarna hitam dari Bandung menuju Garut dengan sepeda motor di arah sebaliknya. Peristiwa terjadi di depan SPBU Pandai, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Para pelaku diketahui merupakan anggota TNI AD yang membawa kabur kedua korban kecelakan itu dengan alasan hendak merawatnya ke rumah sakit terdekat. Lalu ditemukan dua jenazah di sungai yang setelah diselidiki adalah korban tabrak lari tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid