sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi III DPR datangi Kejaksaan Agung bahas Djoko Tjandra

Pertemuan antara Komisi III dengan Jaksa Agung bahas keberadaan buron kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 06 Jul 2020 10:59 WIB
Komisi III DPR datangi Kejaksaan Agung bahas Djoko Tjandra

Anggota Komisi III DPR RI mendatangi Kejaksaan Agung untuk membahas sejumlah isu hukum yang tengah bergulir di masyarakat. Agenda tersebut merupakan bagian dari Panja (Panitia Kerja) Penegakan Hukum DPR.

Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa mengungkapkan, salah satu yang akan dibahas terkait buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra yang dikabarkan berada di Indonesia.

"Iya dibahas," kata Desmond sebelum melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (6/7).

Desmond mengatakan, dalam pelacakan keberadaan Djoko Tjandra memang bukan menjadi ranah kejaksaan. Namun, penanganan kasusnya menjadi wewenang lembaga tersebut.

"Bukan kecolongan. Itu bukan wilayah Jaksa Agung, tapi Kemenkumham," ujar politikus Gerindra ini.

Desmond juga menyampaikan, dalam pertemuan ini tidak dibahas mengenai kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya karena penanganannya berbeda.

Hadir dalam pertemuan itu 17 anggota panja dari Komisi III, dan seluruh jajaran petinggi Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly memastikan buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra tidak berada di Indonesia.

Sponsored

Hal ini sekaligus menanggapi pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin soal keberadaan Djoko di Indonesia dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (29/6).

"Dari mana data bahwa dia 3 bulan di sini, tidak ada datanya kok," ujar Yasonna dalam keterangan resminya, Selasa (30/6).

Menurutnya, sistem keimigrasian tidak mendeteksi keberadaan Djoko bertolak ke Indonesia. Karena itu, dia meyakini buronan tersebut tidak pernah masuk kembali ke tanah air dan tidak mengetahui keberadaanya.

"Kemenkumham tidak tahu sama sekali (Djoko Tjandra) di mana. Makanya, kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada," kata dia.

Untuk diketahui, buron kasus pengalihan hak tagih piutang Bank Bali ini dikabarkan masuk ke Indonesia, dan sempat mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa terdeteksi oleh pihak Imigrasi.

Djoko telah divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara tersebut pada Oktober 2008.

Dia kemudian dikabarkan melarikan diri ke Papua Nugini setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan atas peninjauan kembali kasus yang melibatkan Djoko pada 2009.

Berdasarkan putusannya, MA menghukum Direktur PT Era Giat Prima itu dua tahun penjara dan denda Rp15 juta. Selain itu, MA memerintahkan uang Djoko di Bank Bali senilai Rp546 miliar diambil untuk negara.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menyebarkan red notice ke sejumlah negara untuk memburu Djoko yang kabur guna menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid