sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi Yudisial tetapkan Mukti Fajar sebagai ketua

Ketua baru KY berkomitmen menegakkan keadilan hukum.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 18 Jan 2021 12:13 WIB
Komisi Yudisial tetapkan Mukti Fajar sebagai ketua

Komisi Yudisial (KY) resmi menetapkan Mukti Fajar Nur Dewata sebagai ketua. KY juga telah resmi menunjuk M. Taufiq Hz sebagai wakil ketua periode 2021 hingga Juni 2023. Keduanya akan menjabat selama kurang lebih dua tahun enam bulan terhitung sejak ditetapkan.

“Berdasarkan proses pemilihan, terbanyak untuk ketua atas nama Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata SH. M. Hum dengan perolehan suara empat (suara). Dan untuk wakil ketua atas nama M Taufiq Hz dengan perolehan suara empat (suara),” ujar Taufiq selaku ketua dalam rapat pleno pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KY, Senin (18/1).

Rapat pleno pemilihan ketua dan wakil ketua KY diikuti seluruh komisioner sebanyak tujuh orang, yaitu Siti Nurjanah, M. Taufiq Hz, Binziad Khadafi, Sukma Violetta, Amzulian Rifai, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata. 

Tujuh Komisioner KY yang baru dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Desember 2020 tersebut berhak mencalonkan diri dan memberikan suaranya. Namun, tidak semua bersedia mencalonkan atau dicalonkan sebagai ketua dan wakil ketua KY.

Setelah penetapan Ketua dan Wakil Ketua KY, acara berlanjut pada penandatanganan berita acara untuk seluruh anggota. Disusul sambutan Ketua KY yang baru Mukti Fajar Nur Dewata sebelum sidang ditutup.

Sebagai Ketua KY terpilih, Mukti Fajar Nur Dewata dalam sambutannya mengaku bakal berkomitmen dalam menegakan keadilan di ranah hukum bersama enam anggota lainnya. Tujuh Komisioner KY, kata Fajar, akan mengemban amanah dengan istikamah untuk kemajuan sistem peradilan.

“Kami akan bersungguh-sungguh bekerja dan tidak sekadar mencari popularitas jabatan,” ucapnya.

Diketahui, Mukti Fajar Nur Dewata merupakan guru besar pertama di Fakultas Hukum Universitas Yogyakarta (UMY) setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengeluarkan keputusan nomor 152730/MPK/KP/2019 pada 26 Desember 2019 lalu.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid