sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM akan minta keterangan dari Bharada E sore ini

Ini merupakan permintaan keterangan pertama yang dilakukan Komnas HAM terhadap Bharada E usai ditetapkan sebagai tersangka.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 15 Agst 2022 14:41 WIB
 Komnas HAM akan minta keterangan dari Bharada E sore ini

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meminta keterangan dari Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Permintaan keterangan dijadwalkan berlangsung pada hari ini Senin, (15/8) di Bareskrim Polri.

"Tim Komnas HAM RI akan melakukan permintaan keterangan terhadap Bharada E di Bareskrim Polri pada Senin, 15 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulis.

Anam mengatakan, peninjauan tersebut merupakan bagian dari proses pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Ini merupakan permintaan keterangan pertama yang dilakukan Komnas HAM terhadap Bharada E usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Bharada E sempat dimintai keterangan oleh Komnas HAM pada 26 Juli 2022 saat masih berstatus sebagai saksi di kasus kematian Brigadir J.

Perkembangan terakhir, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Hal itu diberikan setelah LPSK melakukan asesmen terhadap Bharada E.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Bharada E di rumah tahanan Bareskrim Polri. Sikap itu sebagai bentuk respon atas pengajuan perlindungan oleh Bharada E.

“Kami berkeyakinan Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator,” kata Hasto dalam konferensi pers di LPSK, Senin (15/8).

Hasto menyebut, syarat yang dipenuhi Bharada E adalah bukan pelaku utama tindak pembunuhan terhadap Brigadir J. Bahkan, LPSK menemukan faktor lain, yaitu niat membunuh dari Bhadara E terhadap Brigadir J adalah nihil.

Sponsored

“Yang bersangkutan tidak punya mens rea atau niat untuk melakukan pembunuhan,” ujar Hasto.

Berita Lainnya
×
tekid