sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM ungkap 4 tantangan diseminasi nilai HAM

Pusdahamnas merupakan program terobosan bagi Komnas HAM memperluas jangkauan dan mempercepat proses penyebarluasan, diseminasi nilai HAM.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 07 Des 2022 18:45 WIB
Komnas HAM ungkap 4 tantangan diseminasi nilai HAM

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengungkapkan, empat hal jadi tantangan dalam mengembangkan sistem informasi Pusat Sumber Daya Hak Asasi Manusia Nasional (Pusdahamnas). Secara resmi, Pusdahamnas telah diluncurkan mulai hari ini (7/12) dan dapat diakses publik melalui laman pusdahamnas.komnasham.go.id.

Tantangan pertama, ujar Saurlin, yakni mengembangkan Pusdahamnas dari pusat data menjadi ruang interaksi publik.

"Bisa enggak, pusat data ini, ke depan kita imajinasikan sebagai ruang interaksi publik, karena semua platform arahnya ke sana," kata Saurlin dalam acara Peluncuran dan Sosialisasi Pusdahamnas di Aula PDS HB Jassin, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/12). 

Menurut Saurlin, secara teknologi Pusdahamnas harus menjadi ruang terbuka meski mulanya dikembangkan sebagai pusat data. Saurlin menilai, mesin pendorong Pusdahamnas harus berkarakter living technology, yang secara rutin bisa diperbarui daripada sebagai pusat data saja.

Poin kedua, yakni terkait penerimaan Pusdahamnas bagi masyarakat luas. Mengingat, Pusdahamnas sebagai pusat data secara alamiah bersifat sentralistik, di tengah beragam platform yang bertenaga desentralistik.

"Tren platform dalam satu dekade terakhir yang mendapat sambutan besar dari masyarakat adalah platform bertenaga desentralistik. Semakin desentralistik, semakin disukai publik. Artinya, kontrol ada di mana-mana, tidak hanya pada satu pihak," ujar dia.

Saurlin menilai, Pusdahamnas akan sulit berkembang apabila hanya dikerjakan oleh Komnas HAM, terlebih dengan sumber daya yang terbatas. Oleh karenanya, Pusdahamnas menggandeng delapan lembaga mitra dalam pengembangannya.

"Namun sebagai entitas produk lembaga negara, penting memikirkan derajat desentralistiknya. Sehingga dalam beberapa hal, tetap memastikan peran perlindungan dan pemenuhan HAM," tutur dia.

Sponsored

Tantangan berikutnya yakni terkait skalabilitas, kompatibilitas dan sekuritas. Untuk mengelola database terkait hak asasi manusia, Saurlin menilai Pusdahamnas harus memiliki teknologi pengolahan data yang mumpuni baik dari segi perangkat keras (hardware) maupun lunak (software).

Selain itu, sistem informasi Pusdahamnas juga harus kompatibel dengan berbagai sistem operasi berbeda yang digunakan di perangkat elektronik. Begitu juga dengan keamanan data di Pusdahamnas, khususnya sebagai produk dari lembaga negara.

"Tentu sekuriti sangat penting, apalagi ini bagian produk entitas lembaga negara. Sekuritas menjadi hal penting, sehingga layer akses terhadap data tetap harus dipikirkan, terkait degree of desentrality juga mesti diperhatikan," papar dia.

Terakhir, yakni soal keberlangsungan dan keberlanjutan Pusdahamnas sebagai sistem informasi yang menyediakan data untuk publik. Dalam hal ini, menurut dia, setidaknya harus dipenuhi tiga prasyarat untuk sistem informasi yang berkelanjutan.

"Pertama, secara arsitektur teknologi memberikan kemungkinan kepada publik dan individu sebagai pihak yang merasa memiliki platform. Kedua, adanya komitmen untuk mengelola secara kolektif. Dan yang ketiga, mesin pendorong teknologi harus terus dan bisa disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi terbaru," tandas Saurlin.

Untuk diketahui, Pusdahamnas merupakan program terobosan bagi Komnas HAM untuk memperluas jangkauan dan mempercepat proses penyebarluasan, diseminasi nilai dan pengetahuan HAM, dan jejaring sumber daya HAM ke seluruh daerah di Indonesia. Ini merupakan program prioritas nasional Komnas HAM pada Tahun Anggaran 2022-2024.

Melalui Pusdahamnas, publik dapat mengakses data, informasi, dokumen, instrumen HAM, dan pengembangan jejaring sumber daya manusia di bidang HAM. Sistem informasi Pusdahamnas disusun secara partisipatif dan transparan dengan melibatkan pemangku kepentingan baik dari lembaga HAM, organisasi masyarakat, pekerja media, hingga akademisi dari pusat studi HAM atau pusat studi universitas.

 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid