sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas Perempuan catat 1.299 kasus kekerasan periode Maret-Mei

Jumlah kekerasan terhadap perempuan di ranah privat sebanyak 784 kasus.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 12 Agst 2020 16:50 WIB
Komnas Perempuan catat 1.299 kasus kekerasan periode Maret-Mei

Ketua Subkomisi Pemulihan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Theresia Iswarini mengungkapkan, dalam kurun Maret hingga Mei 2020, sebanyak 1.299 kasus kekerasan terhadap perempuan dilaporkan ke 64 pengada layanan di 27 provinsi di Indonesia. Dari jumlah itu, sebesar 66% berada di ranah privat, 21% di ranah publik, 2% di ranah negara, dan 11% di ranah online.

Jumlah kekerasan di ranah privat sebanyak 784 kasus, terdiri dari 60% kasus kekerasan terhadap istri, 28% kekerasan terhadap anak perempuan, dan 12% kekerasan dilakukan pacar. Sedangkan jenis kasus kekerasan terhadap istri meliputi 28% kekerasan fisik, 34% kekerasan psikis, 23% kekerasan seksual, dan 15% kekerasan ekonomi atau penelantaran.

Jumlah kekerasan terhadap anak perempuan yang terlaporkan sebanyak 218 kasus. Sebanyak 51% merupakan pencabulan/incest/persetubuhan, 24% penganiayaan, 25% kasus lain, seperti perdagangan orang, pencabutan hak asuh, penelantaran, hingga anak tidak memperoleh hak libur dari sekolah.

“Ini menggambarkan tingginya kerentanan perempuan terhadap kekerasan seksual baik dalam dalam situasi sebelum pandemi maupun di masa pandemi. Di ranah privat, kekerasan terhadap istri masih mendominasi, sama seperti data kasus di sebelum pandemi. Namun ada perbedaan dari segi intensitas dan kedalaman kekerasannya,” tutur Theresia dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/12).

Sementara itu, jumlah kasus kekerasan di ranah publik yang terlaporkan sebanyak 243 kasus. Sebesar 45% merupakan kasus perkosaan/persetubuhan/pencabulan. Lalu, sebanyak 11% kasus eksploitasi seksual, 15% kasus perdagangan orang, 10% penganiayaan, dan 19% sisanya jenis-jenis pemaksaan orientasi seksual dan pelecehan seksual.

Sedangkan jumlah kasus kekerasan di ranah negara yang terlaporkan sebanyak 24 kasus. Sebesar 53% kasus pelecehan seksual, 33% kasus pemerkosaan, dan 14% kasus kriminalisasi.

“Contoh kasus kekerasan yang terjadi di ranah negara adalah kekerasan seksual yang dialami anak berusia 16 tahun dengan pelaku anggota TNI. Dalam kekerasan seksual ini, anak disandera karena ibunya mantan pacar anggota TNI,” ujar Theresia.

Jumlah kasus kekerasan berbasis online itu yang terlaporkan sebanyak129 kasus. Sebesar 71% berupa pengancaman dan 23% pelecehan seksual.

Sponsored

Jika dilihat lebih rinci, jelas dia, semuanya merupakan kekerasan seksual. Misalnya, revenge porn berupa penyebaran foto dan video yang mengandung asusila. Lalu, menyebarkan foto tanpa busana, pemaksaan hubungan seks via video call, hingga mengirim foto telanjang

“Dan ini terlaporkan meningkat di beberapa organisasi pengada layanan,” ucapnya.

Pemaparan data merupakan hasil kajian situasi layanan bagi perempuan korban kekerasan dan perempuan pembela HAM di masa pandemi Covid-19.

Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan perspektif gender dan bersifat sebagai penelitian aksi. Misalnya, dengan mengirim angket via email dan Whatshapp kepada 64 pengada layanan dari 27 provinsi di Indonesia, terdiri dari 48 organisasi layanan berbasis masyarakat dan 16 organisasi layanan yang dikelolah pemerintah, seperti UPDT (Unit Pelaksana Teknis Daerah) hingga Dinas Sosial. Selain itu, kajian juga ditunjang dengan Focus Grup Discussion (FGD) dan wawancara mendalam.

Berita Lainnya
×
tekid