sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas Perempuan minta RUU PKS disahkan

Dorongan ini muncul karena kasus kekerasan seksual terus meningkat dan banyak pidana belum dikenal substansi hukum yang ada.

Zahra Azria
Zahra Azria Jumat, 18 Des 2020 20:23 WIB
Komnas Perempuan minta RUU PKS disahkan

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendorong DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mengingat kasus terkait terus meningkat setiap tahunnya.

"Saat ini, DPR sedang dalam proses pengesahan prolegnas, di mana Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual masih dalam pertimbangan untuk masuk di dalamnya menuju pembahasan dan pengesahan yang kemungkinan akan dilakukan di awal tahun 2021 nanti," ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, dalam webinar "Women’s Right are Human Rights: Meninjau Kembali Urgensi RUU PKS", Jumat (18/12).

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan pada 2016-2019, ada 55.273 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan, baik ke lembaga layanan masyarakat maupun pemerintah dan langsung ke Komnas Perempuan. Sebanyak 21.841 kasus di antaranya tergolong kekerasan seksual, di mana 8.964 kasus dicatat sebagai perkosaan.

Sayangnya, hanya kurang dari 30% kasus perkosaan tersebut yang diproses secara hukum. Ini, menurutnya, menunjukkan aspek substansi hukum yang ada tidak mengenal sejumlah tindak kekerasan seksual.

Hal itu mengakibatkan minimnya perlindungan terhadap korban. Padahal, termasuk tindakan pengabaian dan melanggar hak konstitusi perempuan sebagai warga negara yang dijamin dalam undang-undang (UU).

Kekerasan berbasis siber, terutama terhadap perempuan, pun meningkat saat pandemi. Hingga Oktober 2020, Komnas Perempuan menerima 659 laporan kekerasan berbasis gender siber (KBGS). Angka tersebut lebih banyak daripada tahun sebelumnya sebesar 281 kasus. Membutuhkan pemahaman dan penanganan khusus dalam mengusut kasus ini. 

Merujuk riset SAFEnet dan Never Okay Project tentang Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) saat penerapakan kerja dari rumah (work from home/WFH), aplikasi pengiriman pesan, seperti WhatsApp, Line, Telegram, dan lainnya, menjadi saluran paling sering digunakan pelaku untuk melakukan pelecehan seksual dengan 40%. Kemudian media sosial (19%), aplikasi konferensi video (16%), aplikasi internal perusahaan (10%), surel atau email (7%), telepon (5%), dan SMS (3%).

Mariana berharap, kehadiran UU PKS nantinya dapat mengakomodasi berbagai jenis tindak pidana kekerasan seksual yang tidak diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) maupun UU lainnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid