sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kompolnas sayangkan Brimob bikin gaduh sidang Kanjuruhan: Harus melihat tempat dan situasi

Di sisi lain, Polri dinilai bersikap profesional dalam menangangi kasus tragedi Kanjuruhan.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 16 Feb 2023 17:50 WIB
Kompolnas sayangkan Brimob bikin gaduh sidang Kanjuruhan: Harus melihat tempat dan situasi

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan terjadinya kegaduhan di luar ruang sidang tragedi Kanjuruhan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Selasa (14/2), oleh personel Brimob. Insiden serupa diharapkan tidak terulang.

"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," ucap anggota Kompolnas, Poengky Indarti, saat dihubungi Alinea.id, Kamis (16/2).

Menurut Poengky, insiden tersebut terjadi karena Brimob memiliki kultur solidaritas tinggi. Oleh karena itu, menggaungkan yel-yel yang menjadi ciri khasnya, termasuk yel-yel Brigade, untuk meningkatkan semangat dan solidaritas terhadap rekan-rekannya yang sedang menjalani persidangan.

"Tetapi, untuk pengucapan yel-yel semangat dan solidaritas memang harus melihat tempat dan situasinya. Jangan sampai diartikan sebagai tindakan intimidatif terhadap orang lain," tuturnya. "Jika dilakukan di lorong ruang-ruang Pengadilan Negeri Surabaya, memang dapat mengganggu meski tidak dilakukan di dalam ruang persidangan."

Meskipun demikian, Poengky berpendapat, Polri responsif dalam menyikapi peristiwa tersebut. Ini tecermin dari adanya permohonan maaf oleh Polrestabes Surabaya dan menegur para anggota Brimob yang terlibat.

Baginya, kesigapan Polri menunjukkan kepolisian bersikap profesional dan tidak ingin dimaknai sebagai upaya mengintervensi persidangan. Selain itu, peristiwa yang terjadi di luar sepengetahuan institusi.

Poengky melanjutkan, Polri juga profesional dalam menangani kasus tragedi Kanjuruhan, termasuk terhadap anggotanya yang terlibat.

"Persidangan masih berjalan dan kami melihat pihak kepolisian profesional. Kami melihat penyidik sudah melengkapi berkas Direktur PT LIB (Liga Indonesia Baru) sehingga kami berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap atau P-21," paparnya.

Sponsored

Diketahui, puluhan personel Brimob Polri sempat membuat kegaduhan dengan menyanyikan yel-yel satuan saat sidang Kanjuruhan berlangsung. Padahal, mereka sedianya mengamankan kegiatan agar sidang berjalan tanpa kendala.

Di sisi lain, Polri menetapkan 6 tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris; Security Officer Suko Sutrisno; Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan; dan Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.

Kelimanya kecuali Akhmad sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Semuanya didakwa dengan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Berita Lainnya
×
tekid