sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korban Kanjuruhan bertambah, satu pasien meninggal dunia

Kini jumlah korban jiwa dalam peristiwa Kanjuruhan menjadi 132 orang.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 11 Okt 2022 18:24 WIB
Korban Kanjuruhan bertambah, satu pasien meninggal dunia

Kepolisian melaporkan adanya penambahan jumlah korban meninggal dunia dari insiden Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Kini jumlah korban jiwa menjadi 132 orang.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis mengatakan, korban tersebut adalah Helen Prisella yang berusia 21 tahun dan merupakan warga Desa Amadanom, Dampit Malang, Jawa Timur. Almarhumah menjalani perawatan di RSU Saiful Anwar Malang.

"Pada awal datang (Minggu, 2/10) pasien masuk dikategorikan luka sedang dan dirawat diruang Ranu Kumbolo RSSA. Kemudian dipindahkan ke ruang ICU pada hari ke-4 perawatan (5/10), pasien dinyatakan meninggal dunia pada Hari Selasa pukul 14.25 WIB," kata Putu kepada wartawan, Selasa (11/10).

Ia mengutip penjelasan dr. Syaifulloh Ghani, Sp.OT Wadiryan RSSA, pasien di ICU terdiagnosa dengan Multiple Trauma Ekstra kranial, yaitu banyak trauma di luar kepala, Peritoneal Bleeding atau perdarahan dalam Perut, dan Sepsis (Infeksi Luas). Selain itu, almarhumah sudah sempat dilakukan CRRT atau cuci darah insidental.

Helen adalah mahasiswi di sebuah akademi kebidanan itu sebelumnya menjalani perawatan di RS Cakra Malang. Helen adalah salah satu pasien yang sempat dijenguk oleh Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, hingga Minggu (9/10), Mabes Polri menyatakan jumlah korban tewas dalam Tragedi Kanjuruhan adalah 131 orang. 

"Total korban 714 orang, terdiri dari jumlah korban meninggal dunia 131 orang, jumlah korban luka 583 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya.

Sementara, tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 malam usai laga Arema FC dengan Persebaya. Mulanya, suporter Arema tampak turun ke area lapangan untuk mencari pemain dan ofisial.

Sponsored

Hal itu direspons polisi dengan menembakkan gas air mata ke lapangan dan tribun stadion. Akibatnya, penonton berlarian karena panik.

Mereka berlarian ke pintu keluar dalam kondisi sesak napas dan terinjak-injak hingga ada yang meninggal dunia. 

Polisi juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid