sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tertipu jual beli tanah, putri Kerajaan Arab Saudi rugi Rp512 miliar

Putri Kerajaan Arab Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud menjadi korban penipuan yang dilakukan oknum WNI.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 28 Jan 2020 15:27 WIB
Tertipu jual beli tanah, putri Kerajaan Arab Saudi rugi Rp512 miliar

Putri Kerajaan Arab Saudi Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud menjadi korban dalam tindak pidana penipuan yang dilakukan oknum warga negara Indonesia. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan penipuan tersebut sudah dilaporkan sejak Mei 2019. Lolowah tertipu atas pembelian tanah di Bali yang akan diperuntukan pembangunan villa.

"Kerugian ditaksir Rp512 miliar atau setengah triliun lebih," kata Sambo melalui keterangan tertulis, Selasa (28/1).

Dalam perkara tersebut Puteri Lolowah mengirim uang sekitar Rp505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018. Kendati sudah mentrasfer duit, hingga akhir 2018, pembangunan villa tidak kunjung rampung.

Saat ini, kepolisian telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah EMC alias Evie dan EAH alias Eka. Namun, hingga saat ini keduanya belum dapat ditangkap.

Diketahui, Puteri Lolowah membeli tanah untuk villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. Sementara Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih menilai bangunan villa tersebut tidak seperti yang dijanjikan.

"Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ujar Sambo.

Lebih lanjut Sambo menuturkan, tanah dan villa tersebut sampai saat ini masih atas nama EMC. Padahal, tanah dan villa rencananya akan dibalik nama menjadi milik PT Eastern Kayan.

Sponsored

Setelah tak kunjung merampungkan bangunan villa, EMC justru menawarkan tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Setelah diselidiki, tanah tersebut ternyata tidak dijual oleh pemiliknya.

"Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD 500.000 (sekitar Rp6,8 miliar) kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid