sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi APBD, bekas Bupati Katingan terancam penjara seumur hidup

Ahmad Yatenglie korupsi dana APBD Kabupaten Katingan sebesar 35 miliar.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 25 Jan 2019 02:35 WIB
Korupsi APBD, bekas Bupati Katingan terancam penjara seumur hidup

Bekas Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie, yang kini berstatus tersangka dan ditahan di Mapolda Kalimantan Tengah, terancam di penjara seumur hidup. Seperti diketahui, Ahmad Yatenglie melakukan korupsi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Katingan.

Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Adex Yudiswan, mengatakan berkas penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp35 miliar yang dilakukan Ahmad Yantenglie itu sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. 

“Dalam waktu dekat penyidik dari Subdit Tipikor segera melimpahkan yang bersangkutan ke Kejati setempat beserta barang bukti," kata Adex Yudiswan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Dalam perkara yang menjeratnya, Yantenglie bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aturan itu menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun, sedangkan paling lama 20 tahun.

"Untuk denda uang yang dikenakan kepada Yantenglie, paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar sesuai dari penjabaran pasal yang diterapkan itu," kata Adex.

Dari tangan Yantenglie, tim Tipikor berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp949 juta lebih, 4 lembar foto kopi Keputusan Bupati Katingan Nomor SK.821/118/BKD-2/2013 tanggal 10 Oktober 2013. Kemudian 4 lembar Nota Kesepakatan Bersama antara Pemkab Katingan dengan PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk. Kantor Cabang Pondok Pinang Nomor 950/301/II/Perbend/2014 tanggal 3 Februari 2014.

"Selanjutnya kami juga mengamankan bukti lain berupa satu lembar foto copy surat perintah pemindahbukuan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) ke Kabupaten Katingan Nomor 950/029/Perbend/II/2014 tanggal 5 Februari 2014," kata Adex.

Sponsored

Ia juga membeberkan kronologis tindak korupsi yang dilakukan mantan bupati tersebut. Berawal pada 2014, ketika ada dugaan korupsi terkait pengelolaan dana APBD Kabupaten Katingan. Caranya, dana APBD ditempatkan di PT BTN Kantor Kas Pondok Pinang Jakarta Selatan sebesar Rp100 juta untuk didepositokan ke bank tersebut dalam tiga tahapan.

Dari tiga tahapan tersebut total uang yang keluar dari rekening Pemkab Katingan mengalir ke rekening atas nama PT Zanasfar Mandiri sebesar Rp57,650 miliar. 

Setelah mengetahui adanya pemutasian dana tersebut, Yantenglie langsung memerintahkan Tekli yang sebelumnya sempat menjadi kuasa BUD untuk menarik dana sebesar Rp40 miliar untuk disetorkan ke rekening kas daerah Kabupaten Katingan pada Bank Pembangunan Kalteng (BPK) cabang Kasongan.

Kemudian, terkait dengan hilangnya uang sebesar Rp57,650 miliar lebih tersebut, Yantenglie menunjuk H. Eddi Wibowo sebagai kuasa hukum yang tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan itu dengan perjanjian H. Eddi Wibowo akan mendapatkan fee sebesar 12 persen dari dana yang berhasil dikembalikan.

Namun perjanjian tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang dijanjikannya, seharusnya dibahas terlebih dahulu dengan DPRD Kabupaten Katingan dan telah direalisasikan ke Eddi Wibowo dengan dikirimkannya uang sebesar Rp5 miliar.

"Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp100 miliar," kata dia.

Selain mantan Bupati Katingan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, polisi juga menetapkan Tekli yang tidak lain mantan Bendahara Umum Daerah kabupaten setempat juga diduga ikut terlibat dalam kasus itu.

"Sedangkan untuk tersangka lainnya masih dalam penyidikan atau penyelidikan tim Tipikor Polda Kalteng," ujarnya.(Ant)

Berita Lainnya
×
tekid