sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi BTS 4G, ini alasan Kejagung periksa petinggi KADIN

"Terkait apa dan bagaimana karena termasuk materi penanganan perkara, tentunya kami belum bisa menyampaikan."

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 13 Mar 2023 21:49 WIB
Korupsi BTS 4G, ini alasan Kejagung periksa petinggi KADIN

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pemeriksaan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Muhammad Yusrizki, bukan tanpa alasan. Pangkalnya, memiliki kaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo pada 2020-2022. 

"Kita memang melihat ada potensinya, pasti kita panggil. Yang bersangkutan kita panggil pasti ada urgensinya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Senin (13/3).

Kuntadi enggan memaparkan hasil dan topik pemeriksaan Yurizki. Dirinya hanya menyampaikan penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut atas pemeriksaan tersebut.

"Terkait apa dan bagaimana karena termasuk materi penanganan perkara, tentunya kami belum bisa menyampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan, Yusrizki memiliki kaitan dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo. Yusrizki diperiksa diperiksa sebagai direktur dari perusahaan yang diduga menyuplai barang ke subkontraktor proyek itu.

"Dia ada terkait. Ya, terkait di proyek ini (BTS BAKTI Kominfo, red)," kata Prabowo, Rabu (8/3) malam.

Kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung mensinyalir terjadi rekayasa dalam tender proyek.

Penyidikan difokuskan atas proyek di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T), seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, dan NTT. Sebab, dari lima seksi tahapan banyak belum tuntas bahkan mangkrak. Padahal, pembayaran sudah dilakukan.

Sponsored

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; serta Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) 2020, Yohan Suryanto.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid