Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo, memastikan akan memenuhi undangan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (3/7). Pemeriksaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022.
Namun, ia bakal hadir siang nanti atau tidak sesuai jadwal pada pukul 09.00 WIB. "Saya akan hadir ke kejaksaan nanti siang," kata Dito saat dikonfirmasi, beberapa saat lalu.
Politikus Partai Golkar itu berdalih, memiliki agenda menyambut atlet ASEAN Para Games 2023 Kamboja. Karenanya, tidak bisa memenuhi undangan tepat waktu.
"Iya, ini kita dampingi para atlet berprestasi Para SEA Games. Setelah itu, langsung meluncur ke kejaksaan," ujar Dito.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan, penyidik menjadwalkan memeriksa Menpora, Dito Ariotedjo, pada Senin (3/7), pukul 09.00 WIB. Namun, ia enggan membeberkan lebih perinci tentang agenda pemeriksaan tersebut.
"Benar, Senin, [Dito] diperiksa," ucapnya dalam keterangannya, Minggu (2/7).
Diketahui, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Irwan Hermawan dan disampaikan dalam persidangan, Dito Ariotedo disebut menerima Rp27 miliar dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022. Namun, tidak disebutkan untuk keperluan apa.
Selain Irwan, Kejagung telah menetapkan 7 orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini bahkan telah menjalani persidangan. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak.
Lalu, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI), Mukti Ali; bekas Menkominfo, Johnny G. Plate; orang kepercayaan Irwan Hermawan, Windi Purnama; dan Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.