Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyiapkan panggilan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi untuk ketiga kalinya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perkebunan kelapa sawit perusahaan tersebut di Indragiri Hulu.
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, pemanggilan ketiga dilakukan setelah Surya Darmadi mangkir dalam dua pemanggilan sebelumnya. Undangan tersebut telah dikirimkan ke rumahnya yang berada di Indonesia.
"Sudah dipanggil dua kali nanti tiga kali kalau ga ada juga ya kita pake langkah selanjutnya, tidak ada jawaban soalnya kita telah sampaikan ke alamat di Indonesia, sudah mangkir dua kali," kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (12/7).
Supardi menyebut, keberadaan Surya Darmadi sudah masuk dalam radar penyidik. Kini penyidik hanya menunggu itikad baik darinya atau dilakukan upaya paksa penjemputan.
"Sudah kan dia (Surya Darmadi) ada di negara sebelah nanti pakai mekanisme internasional," ujar Supardi.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah memastikan, Surya Darmadi masih berstatus sebagai warga negara Indonesia meskipun berada di luar negeri. Bos Duta Palma itu sendiri berstatus daftar pencarian orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus ini, PT Duta Palma Group telah secara tidak sah menguasai tanah negara. Dia pun memastikan pemeriksaan akan menyeluruh dan dilakukan secara profesional.
"Penguasaan lahan yang harusnya ada kewajiban-kewajiban yang dipenuhi. Kan ini punya negara. Itu modusnya seperti itu," ucap Supardi.