sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi kuota impor ikan, KPK panggil dua pejabat Perum Perindo

KPK juga memeriksa dua supervisor Perum Perindo untuk mendalami kasus suap impor ikan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 08 Jan 2020 11:43 WIB
Korupsi kuota impor ikan, KPK panggil dua pejabat Perum Perindo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Perum Perusahaan Perikanan Indonesia (Perindo) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan. 

Kedua pejabat itu ialah Kepala Divisi Pengembangan Usaha Perum Perindo Agung Pamujo dan Kepala Divisi Pengelolaan Aset Perum Perindo Wenny Prihatini.

“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU (Risyanto Suanda),” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (8/1).

Selain kedua pejabat Perum Perindo, penyidik juga memeriksa Supervisor Departemen Perikatan Desk Hukum Perum Perindo M Rezza Septhio dan Supervisor Divisi Pelabuhan Badarudin. Keduanya juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Risyanto.

Dalam perkaranya, Risyanto diduga kuat telah memberikan izin kepada PT Navy Asra Sejahtera (NAS). Izin itu diberikan untuk mengambil jatah impor ikan Perum Perindo dengan kuota 250 ton yang telah disetujui Kementerian Perdagangan (Kemendag). Padahal, PT NAS telah masuk blacklist sejak 2009 lantaran telah melakukan impor ikan melebihi kuota yang ditetapkan.

Atas izin tersebut, Mujib Mustofa selaku Direktur PT NAS diwajibkan membayar kuota impor ikan itu sebesar US$30.000. Kemudian, Mujib juga diminta untuk menyerahkan uang tersebut kepada salah satu rekannya yakni Adhi Susilo.

Kendati mendapat jatah impor sebanyak 250 ton, PT NAS menyimpan jatah tersebut di gudang es milik Perum Perindo. Hal itu dilakukan untuk mengelabui otoritas guna merekayasa seolah-olah yang melakukan impor ialah Perum Perindo.

Tak hanya itu, Risyanto bahkan menawarkan kembali jatah kuota impor ikan terhadap Mujib sebesar 500 ton pada 16 September 2019. Saat itu, Mujib menyanggupi tawaran tersebut dan langsung menyusun daftar kebutuhan impor ikan yang diinginkan.

Sponsored

Atas perjanjian tersebut, Risyanto dan Mujib menyepakati commitment fee sebesar Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan Frozen Pacific Mackarel yang diimpor. Karena itu, KPK menetapkan Risyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap kuota impor ikan bersama Mujib Mustofa pada Selasa (24/9).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid