sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi satelit Kemenhan, penyidik sebut anggaran di bawah dirjen

Penyidik memastikan KPA proyek satelit bukan dipegang menteri.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 16 Jan 2022 13:42 WIB
Korupsi satelit Kemenhan, penyidik sebut anggaran di bawah dirjen

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan satelit slot orbit 123 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) berada di jajaran bawah menteri. Sebagaimana diketahui, anggaran tersebut dikeluarkan sejak 2015.

"Bukan level menterilah, tapi di bawahnya. Kalau menteri itu hanya MoU kalau ada," tutur Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi kepada Alinea.id, Minggu (16/01).

Informasi serupa juga dibeberkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan, KPA itu dipegang oleh jabatan eselon satu di Kemenhan.

Dia menduga penandatanganan kontrak dilakukan oleh eselon satu yang diduduki nonsipil. Oleh karenanya, dia menduga perkara tersebut adalah tindak pidana yang dilakukan masyarakat sipil dengan anggota militer atau biasa disebut kasus koneksitas.

"Itu yang megang KPA setingkat dirjen. Kalau infonya nonsipil," ujar Boyamin kepada Alinea.id, Minggu (16/01).

Boyamin mendesak penyidik Kejagung mengusut tuntas perkara yang masih simpang siur itu. Terlebih, nilai kerugiannya yang tidak sedikit.

"Ini harus diperjelas, apakah korupsi terjadi karena saat itu slot masih ada dari kontrak yang sebelumnya, sehingga kontrak yang sekarang itu sebenarnya tidak kosong. Atau slot yang dulu ada lalu tumpang tindih," ucap Boyamin.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, perkara tersebut berawal saat pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur yang awalnya berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan kemudian dilimpahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Lalu, diambil alih oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Sponsored

Proyek itu diambil alih Kemenhan dengan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang belum disetujui. "Tahun 2015 sampai 2021 Kemenhan melaksanakan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur yang merupakan bagian program Satkomhan atau Satelit Komnikasi Pertahanan di Kemenhan," tutur Febrie di Kompleks Kejagung, Jumat (14/1).

Kemudian, selama satu minggu dilakukan penyelidikan dengan memanggil 11 saksi dari pihak swasta dan Kemenhan. Lalu, dilakukan koordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan hasil adanya kerugian negara senilai Rp500 miliar dan US$ 20 juta.

Dia menjelaskan, dugaan perbuatan melawan hukum yang ditemukan karena adanya proyek tanpa perencanaan matang, kontrak dilakukan tanpa dana yang tersedia, serta penyewaan mobile satelite service dan drone segmen seharusnya tidak dilakukan.

"Satelit itu masih bisa digunakan hingga tiga tahun tanpa penyewaan baru. Bahkan penyewaan baru itu tidak sama spesifikasinya dengan yang lama," ucap dia. 

Berita Lainnya
×
tekid