sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK: 100 perkara gugatan aset negara, 99% pemda kalah

Pengadilan tinggi merupakan perwakilan MA di daerah. Khususnya dalam kasus-kasus aset daerah.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Sabtu, 07 Nov 2020 08:57 WIB
KPK: 100 perkara gugatan aset negara, 99% pemda kalah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengadilan dapat melakukan upaya pengawasan dalam mencermati kasus terkait aset daerah. Demikian kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam rapat koordinasi dengan Kepala Pengadilan Tinggi Manado Arif Supratman, beserta jajarannya,

Nawawi mengingatkan itu, sebab informasi yang lembaga antirasuah peroleh dari kajian hakim agung di wilayah Jawa Tengah, dari 100 perkara gugatan aset negara, 99% pemerintah daerah kalah.

“Kami tidak meminta hakim dalam posisi berat sebelah. Kami menghormati independensi hakim. Kami hanya minta ada pengawasan, karena pengadilan tinggi merupakan perwakilan MA di daerah. Khususnya dalam kasus-kasus aset daerah,” kata Nawawi dalam keterangannya, Jumat (6/11) malam.

Pada kesempatan yang sama, Arif menyampaikan kinerja lembaga yang dipimpinnya, khususnya terkait perkara korupsi. Pada 2019 ada 23 perkara dan hingga November 2020 ada 11 kasus yang masuk. Semua putusan, menurutnya tidak ada yang diputus lebih rendah dari putusan sebelumnya.

“Janji dan tekad kami memasuki kantor baru ini adalah meningkatkan dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.

Sementara dalam kesempatan rakor dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri, Nawawi meminta perhatian khusus Kejaksaan terkait perbaikan tata kelola manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah.

“Peran kejaksaan sangat penting terkait upaya peningkatan pendapatan daerah dan penyelesaian aset bermasalah dalam pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara,” ujarnya.

Nawawi menambahkan, melalui Korwil III yang terdiri atas Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Penindakan dan Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan, saat ini sedang melakukan supervisi atas beberapa kasus yang sedang ditangani Kejati Sulut.

Sponsored

Kepala Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan ada beberapa perkara yang cukup sulit dalam pembuktiannya, sehingga membutuhkan ahli yang kompeten. Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK akan memfasilitasi kendala tersebut.

“Perlu disampaikan bahwa di samping penanganan perkara kita ada Jamdatun, sesuai arahan Presiden kita ikut mendampingi dan mengawal terkait anggaran dan dana Covid-19 yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” katanya.

Sedangkan dalam rakor dengan Kapolda Sulut RZ Panca Putra bersama jajarannya, Nawawi mengingatkan pentingnya membangun komunikasi dan sinergi yang lebih erat dalam pemberantasan korupsi. Terkait itu, Panca meminta jajarannya untuk memanfaatkan dukungan dari KPK, khususnya dalam menyelesaikan perkara yang masih terkendala.

“Perkara yang sudah di tahap penyidikan harus segera selesai. Dari pengalaman saya dengan KPK, bahkan sebelum bergabung dengan KPK, KPK telah banyak membantu APH lain dalam menyelesaikan perkara,” kata Panca.

Berita Lainnya
×
tekid