sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK akan periksa mantan Ketua DPRD Muara Enim

Terkait kasus dugaan suap pada sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 24 Jul 2020 10:16 WIB
KPK akan periksa mantan Ketua DPRD Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB, untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pada sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (24/7).

Selain Aries, penyidik juga memanggil mantan Plt Ketua Kepala Dina PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. Dia jiga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkaranya sendiri.

Penyidik juga akan memeriksa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Fitrianzah. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ramlan.

Ramlan merupakan mantan Plt Ketua Kepala Dina PUPR Muara Enim. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB. KPK menersangkakan mereka setelah mengembangkan perkara mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Pada perkaranya, Ramlan diduga menerima uang dari seorang kontraktor Robi Okta Pahlevi sebesar Rp1,115 miliar. Tak hanya itu, Ramlan juga diduga menerima satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10 dari Robi. Pemberian telepon genggam itu berlangsung pada medio Desember 2018 hingga September 2019.

Sedangkan Aries, diduga telah menerima uang sebesar Rp3,031 miliar dari Robi. Pemberian dilakukan dalam rentang waktu Mei 2019 hingga Agustus 2019. Pemberian itu diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Atas perbuatannya, KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak 

Sponsored

Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, kedua tersangka juga dijerat melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid