sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK akan periksa tiga Direksi Minarta Dutahutama

Tiga direksi Minarta Dutahutama akan diperiksa suap proyek SPAM Kementrian PUPR.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 11 Okt 2019 13:19 WIB
KPK akan periksa tiga Direksi Minarta Dutahutama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Purnama Dasadiputra Prasetyo. Purnama akan diperiksa terkait kasus suap proyek Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain Purnama, penyidik KPK juga menjadwalkan dua direksi PT MD yakni Phan Ferdi Handoko, dan Krispina Lenny Tendra. Keduanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Komisaris Utama PT MD Leonardo Jusminta Prasetyo.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminta Prasetyo)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi dalam pesan singkat, Jumat (11/10).

Selain ketiga direksi PT MD, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni: Komisaris PT Royal Mukti Sakti (RMS) Gatot Prayogo, seorang sopir Kementrian PUPR Sugiyanto, dan seorang swasta Aji Setiawan. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Leonardo.

Tak hanya itu, penyidik juga akan memeriksa Direktur PT MD Krispina Lenny Tendra guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Rizal Djalil.

"Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIZ (Rizal Djalil)," terang Febri.

Dalam perkaranya, Rizal diduga telah menerima uang sebesar 100.000 Dolar Singapura dari Komisaris Utama PT MD Leonardo Jusminta Prasetyo.

Uang tersebut merupakan commitment fee untuk Rizal, lantaran telah membantu PT MD dapat menggarap proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu sebesar Rp79,27 miliar.

Sponsored

Leonardo memberikan uang tersebut, melalui salah satu pihak keluarga Rizal. Jumlahnya, mencapai 100.000 Dolar Singapura dalam pecahan 1.000 Dolar Singapura.

Uang diserahkan di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. Disinyalir, salah satu pihak keluarga tersebut, ialah Dipo Nurhadi Ilham.

Atas perbuatannya, Rizal dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid