sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK bakal ikut telusuri harta kekayaan ayah Mario Dandy, Rafael Alun

Dalam LHKPN tidak ditemui kepemilikan mobil Rubicon yang digunakan anak Rafael saat melakukan penganiayaan terhadap korban.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 24 Feb 2023 09:01 WIB
KPK bakal ikut telusuri harta kekayaan ayah Mario Dandy, Rafael Alun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal harta kekayaan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Rafael adalah ayah dari Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan terhadap David, seorang pelajar yang merupakan putra salah satu pengurus pusat GP Ansor.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan pihaknya telah bergerak untuk melakukan penelusuran terhadap harta kekayaan yang dimiliki Rafael.

"Sudah bergerak, saya sudah suruh periksa," kata Rafael dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (24/2).

Lebih lanjut, ujar Pahala, pihaknya juga akan menelusuri aset-aset milik Rafael yang belum atau tidak dilaporkan. Harta kekayaan Rafael yang tercatat pada Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yakni sebesar Rp56 miliar.

Kendati demikian, dalam LHKPN tidak ditemui kepemilikan mobil Rubicon yang digunakan anak Rafael saat melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Jadi, yang pertama target kami mencari tahu, ada lagi nggak aset dia yang enggak dilapor. Makanya kami ke BPN kalau lihat aset lain," ujar Pahala.

Penelusuran aset ini, kata Pahala, akan juga menyasar kemungkinan seperti kepemilikan asuransi, saham, atau rekening bank yang belum dilaporkan.

"Kami ke bank kalau ada rekening bank dia yang belum dilapor dan belum ada isinya. Kami ke asosiasi asuransi, kali-kali dia punya polis yang miliaran dia enggak lapor. Kami ke bursa efek, kali-kali dia punya saham atau obligasi atau apa pun yang enggak dilapor. Itu yang pertama yang kami lakukan," tutur dia.

Sponsored

Setelah menelusuri harta kekayaan lain milik Rafael, imbuh Pahala, KPK akan mengusut dari mana asal aset-aset yang ditemukan namun tidak terdaftar di LHKPN tersebut.

"(Harta kekayaan) Ini asalnya dari mana? Kalau warisan, kami agak tenang, kalau kami cek bahwa memang aslinya orang tuanya punya harta banyak misalnya gitu. Tapi kalau dia bilang hibah enggak pake akta, itu sudah pasti kami undang. Jadi, kalau nanti kami undang ada dua yang belum dilapor, sama yang akta nggak pakai hibah, dari siapa nih, hubungannya apa," papar Pahala.

Sebelumnya, Rafael meminta maaf kepada keluarga besar David yang menjadi korban penganiayaan dan kekerasan dari tindakan anaknya. David diketahui sempat berada dalam kondisi koma selama beberapa hari akibat dikeroyok Mario Dandy dan rekan-rekannya di wilayah Pesanggrahan, Jaksel, pada Senin (20/2).

Rafael juga menyatakan dirinya siap bertanggungjawab atas laporan harta kekayaannya yang saat ini ramai diperbincangkan publik. Ia turut menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga besar Kementerian Keuangan (Kemenkeu), karena atas kejadian yang bermula dari putranya itu berpotensi menurunkan reputasi lembaga Kemenkeu.

Saat ini, Polres Jaksel telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David. Mario Dandy pun telah ditahan.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mario Dandy terancam pidana maksimal 5 tahun.

Berita Lainnya
×
tekid