close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Foto Antara/M Risyal Hidayat.
icon caption
Tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Foto Antara/M Risyal Hidayat.
Nasional
Kamis, 02 Juli 2020 12:32

KPK banding atas putusan Imam Nahrawi

Pelayangan banding dilakukan lantaran putusan Imam dirasa kurang memenuhi rasa keadilan.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan langkah hukum lanjutan atas putusan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, terdakwa perkara korupsi proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"KPK menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (2/7).

Pelayangan banding dilakukan lantaran putusan Imam dirasa kurang memenuhi rasa keadilan. "Di samping itu juga dalam hal mengenai adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," papar Fikri.

Dikatakan Fikri, pihaknya akan segera menyampaikan dan melayangkan nota memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding JPU KPK," tutup Fikri.

Sebagai informasi, Imam Nahrawi dijatuhi pidana hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan. Mantan politikus PKB itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp18,1 miliar serta hukuman pencabutan hak politik selama empat tahun.

Vonis itu memang lebih rendah dari tuntutan JPU KPK, yakni pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Imam juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp19,1 miliar serta pencabutan hak dipilih dari jabatan publik atau hak politik selama lima tahun.

Putusan menyatakan, Imam terbukti menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar terkait mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Imam. 

Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Selain itu, dia juga dinilai terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp8,6 miliar. Uang itu diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum dalam rentang waktu 2014 hingga 2019.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan