sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK beberkan aturan yang mendasari pencopotan Brigjen Endar Priantoro

KPK menyebutkan, setidaknya terdapat empat peraturan yang jadi landasan hukum pemberhentian Endar.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 05 Apr 2023 19:45 WIB
KPK beberkan aturan yang mendasari pencopotan Brigjen Endar Priantoro

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkapkan dasar hukum pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari posisi direktur penyelidikan. Diketahui, Endar diberhentikan dengan hormat lantaran pimpinan KPK tak mengusulkan perpanjangan masa penugasannya di lembaga antikorupsi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, setidaknya terdapat empat peraturan yang jadi landasan hukum pemberhentian Endar.

"KPK berpedoman pada Perkom (Peraturan KPK) Nomor 1 Tahun 2022, PermenPAN-RB Nomor 62 Tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022, Perkap Nomor 4 Tahun 2017 Juncto 12 Tahun 2018," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (5/4).

Ketentuan soal perpanjangan masa jabatan yang didasari usulan KPK merujuk pada Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 16 Tahun 2022. Dalam beleid itu disebutkan, penugasan PNS pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) instansi induk atas usul instansi pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, KPK juga mengacu pada Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 62 Tahun 2020. Ketentuan itu mengatur, penugasan PNS pada instansi pemerintah dilaksanakan paling lama lima tahun. Masa penugasan dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, KPK juga merujuk Pasal 26 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 jo Perkap 12 Tahun 2018. Pasal tersebut menyatakan, ada lima poin yang dapat menjadi pertimbangan berakhirnya penugasan anggota Polri yang ditugaskan di organisasi di luar Polri.

Kelima poin itu antara lain berakhirnya masa jabatan/penugasan; pertimbangan pimpinan Polri; pengembalian oleh organisasi pengguna; melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana; serta sakit yang mengakibatkan berhalangan tetap selama tiga bulan.

Rujukan lainnya, yakni Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022. Pada Pasal 3 ayat (2) disebutkan, dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi (KPK) dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sponsored

Sementara itu, Pasal 30 menyatakan pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.

Adapun untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK, saat ini sudah tidak berlaku. Salah satu yang diatur dalam peraturan tersebut yakni masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) pada KPK.

Namun, Ali mengklaim, PP itu sudah tidak lagi diterapkan sejak pegawai KPK berubah status menjadi ASN.

"PP 63 Tahun 2005 sudah tidak berlaku, sehingga soal masa tugas 4-4-2 itu pemahaman yang salah," ujar Ali.

Sebelumnya, pada 30 Maret Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar Priantoro ke Polri. Sementara itu, dalam keputusan yang tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret 2023, Sekjen KPK Cahya H. Harefa memberhentikan Endar Priantoro dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.

KPK mengklaim pencopotan Endar dari jabatannya tidak dilakukan secara tiba-tiba. Kilahnya, Endar direkomendasikan untuk mendapatkan promosi jabatan di instansi asalnya yakni Polri.

Alih-alih memperpanjang masa jabatan Endar, KPK mengusulkan agar Endar memperoleh pembinaan karier. Surat usulan pembinaan karier itu juga telah disampaikan kepada Polri pada November 2022 lalu.

Brigjen Endar Priantoro melaporkan Firli dan Cahya ke Dewas KPK pada Selasa (4/4). Pelaporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli dan Cahya atas pencopotan Endar dari Direktur Penyelidikan.

Endar diberhentikan dengan hormat lantaran pimpinan KPK tak mengusulkan masa jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan diperpanjang. KPK juga telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai pejabat Plt. untuk menggantikan sementara posisi Endar.

Berita Lainnya
×
tekid