sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK: Bupati Bogor diduga terlibat tipikor pemberian dan penerimaan suap

Penyidik juga menangkap sejumlah orang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Penangkapannya dilakukan hingga pagi ini.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 27 Apr 2022 11:05 WIB
KPK: Bupati Bogor diduga terlibat tipikor pemberian dan penerimaan suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Yasin dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Barat, Selasa (26/4) malam. Ade ditangkap karena dugaan tindak pidana korupsi menyangkut pemberian dan penerimaan suap.

Plt. Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik juga menangkap sejumlah orang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Penangkapannya dilakukan hingga pagi ini.

"(Selain Bupati Bogor) pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya (juga ditangkap)," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (27/4).

Peribahasa 'buah jatuh tak jauh dari pohonnya' sepertinya cukup menggambarkan keluarga Ade Yasin. Lantaran, kakak kandung Ade Yasin yaitu Rachmat Yasin dulu juga terjerat KPK dalam jabatannya sebagai Bupati Bogor

Rachmat Yasin kena OTT pada 7 Mei 2014. Rachmat Yasin dulu merupakan Bupati Bogor dua periode.

Dalam OTT terhadap Rachmat Yasin saat itu, tim KPK mengamankan uang miliaran rupiah. Uang itu adalah uang suap untuk sang pejabat terkait pengurusan lahan di Puncak dan Sentul.

Rachmat Yasin kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima eks Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.

Sponsored

Rachmat Yasin eks Bupati Bogor kini diketahui divonis 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus gratifikasi oleh PN Tipikor Bandung pada April 2021. KPK telah eksekusi Rachmat Yasin di LP Kelas 1 Sukamiskin.

Ali menyampaikan, pemeriksaan akan dilakukan kepada para pihak yang ditangkap itu. Paling lambat esok hari, penyidik akan mengungkapkan langkah yang akan diambil.

Penyidik juga belum menyampaikan secara detil keterlibatan para pihak tersebut atas kasusnya. Keterangan yang diperoleh diharapkan dapat menambah wawasan atas kasus tersebut.

"KPK masih memeriksa pihak-pihak  yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud," ujar Ali.

Secara rinci, penyidik juga belum menyampaikan jumlah orang yang ditangkap dalam operasi ini. Informasi terkait uang yang menjadi bukti transaksi tindak pidana korupsi tersebut belum diungkapkan pasca OTT selesai hingga pemeriksaan saat ini.

"Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," tandas Ali.

Berita Lainnya
×
tekid