sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami investigasi BPKP soal suap jembatan di Kampar

Pendalaman dilakukan dengan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 07 Nov 2019 21:12 WIB
KPK dalami investigasi BPKP soal suap jembatan di Kampar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami audit investigasi kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Proses pendalaman itu dilakukan guna menuntaskan kasus suap pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years, pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.

Kepala Biro Humas KPK Febri Dianysyah mengatakan, prosesnya dilakukam melalui keterangan empat orang saksi yang diperiksa. 

Keempatnya ialah, mantan Kepala Cabang Riau dan Kepri PT Waskita Karya Tbk., Sanusi Hasyim. Kemudian, Direktur Utama PT Aluphi Hijau Lumina (AHL), Rafi Yudiansyah; seorang karyawan swasta bernama, Lilik Sugijono; serta Engineer PT Risen Engineering Consultant, Yulius.

"Saksi yang dipanggil hari ini masih sebagai saksi dengan kapasitas untuk melengkapi kebutuhan audit investigasi kerugian keuangan negara oleh BPKP," kata Febri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/11).

Terdapat tiga hal yang didalami terkait hasil audit investigasi kerugian keuangan negara oleh BPKP terhadap para saksi. Kepada Sanusi, turut didalami pengetahuannya ihwal pemberian dukungan PT Waskita Karya Tbk ke perusahaan pelaksana, PT Wijaya Karya.

"Saksi juga dimintai keteragan mengenai Keikutsertaan perusahaan tempatnya bekerja dalam lelang proyek, ada tidaknya intervensi dari perusahaan dalam pembuatan RAB (rancangan anggaran biaya)," ucap dia.

Selain hasil audit BPKP, penyidik KPK juga mendalami aliran dana terkait perkara yang menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan. Febri menyampaikan, keempat saksi tersebut juga didalami mengenai pembangunan proyek jembatan Kampar.

Sponsored

Dalam kasus ini, Adnan diduga telah mengatur dan merencanakan pemenang lelang Pembangunan Jembatan Waterfront City dengan pagu senilai Rp15,19 miliar. Adnan diduga telah menerima uang sekitar Rp1 miliar atau 1% dari nilai nilai kontrak, sehingga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Proyek ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar. 

Berita Lainnya
×
tekid