sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dorong Pemda Bekasi dan Karawang lakukan inovasi terkait PSU

KPK catat penyerahan fasum dan fasos dari pengembang ke pemda masih minim.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 08 Sep 2020 18:41 WIB
KPK dorong Pemda Bekasi dan Karawang lakukan inovasi terkait PSU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Daerah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang melakukan inovasi demi mempercepat penyerahan Prasarana-Sarana Utilitas (PSU) oleh pengembang di wilayah masing-masing.

Hal tersebut disampaikan pada saat rapat monitoring evaluasi (monev) secara daring, Selasa, (8/9). KPK mencatat, penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pengembang ke pemda masih minim.

“Untuk Kabupaten Karawang baru 16%, Kabupaten Bekasi 6,7% dan Kota Bekasi 21%. Hal ini harus menjadi perhatian bersama dan pemda perlu melakukan langkah-langkah inovasi percepatan,” ujar Perwakilan Satgas V Koordinasi Pencegahan KPK Tri Budi Rochmanto dalam keterangan pers, Selasa (8/9).

Sekretaris Daerah Pemkab Karawang Acep Jamhuri yang ikut rapat menyampaikan, pada 2020, 11 dari 20 pengembang di wilayahnya sudah menyerahkan PSU kepada pemda. Mayoritas berupa TPU seluas empat hektare, total perumahan di Karawang ada 342 perumahan.

Sementara Inspektur Kabupaten Bekasi M.A. Supratman melaporkan, dari 35 perumahan yang ditargetkan tahun ini, sebanyak 24 pengembang sudah menyerahkan PSU. Di luar itu, 70 perumahan sudah tidak diketahui keberadaan pengembangnya. Total perumahan di Kabupaten Bekasi berjumlah 355 perumahan dari sekitar 200 pengembang.

“Saya menyarankan, kalau bisa regulasi terkait penyerahan fasum-fasos ini diseragamkan minimal satu provinsi sama dan jelas mengatur teknis termasuk berapa lama pengembang wajib menyerahkan,” usul Supratman dalam rapat.

Sedangkan Inspektur Kota Bekasi Widodo Indrijantoro mengatakan, pihaknya telah berupaya melakukan inovasi untuk mendorong percepatan dan meminimalisir potensi tidak diserahkannya PSU kepada pemda.

Salah satunya dengan merevisi Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 6 tahun 2018 tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri Oleh Pengembang di Kota Bekasi.

Sponsored

Dia melaporkan, data per 31 Agustus 2020, PSU yang telah diserahterimakan dan masuk neraca sebanyak 128 perumahan dengan luas 1,6 juta meter persegi, senilai Rp2,8 triliun.

Sedangkan, PSU yang telah diserahterimakan namun masih proses penetapan nilai berjumlah 5 perumahan dengan luas 9.174 meter persegi. Sisanya belum menyerahkan PSU dengan luas 172.793 meter persegi.

Sebelum menutup pertemuan, KPK meminta pemda agar memiliki aturan yang memadai sebagai syarat penegakan aturan. Selain itu, peraturan daerah tersebut juga harus mengakomodasi berbagai kondisi di lapangan yang terkait dengan fasum-fasos tersebut.

“Intinya bagaimana data ini dapat terintegrasi dan terpantau mulai dari pengembang memohon perizinan, sampai dengan kewajiban menyerahkan fasum-fasos tersebut,” ujar Tri Budi.

Berita Lainnya
×
tekid