Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan peninjauan kembali (PK) No: 165 PK/ Pid.Sus/2021 6 Mei 2021 atas nama terpidana Basuki Hariman. Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu menjebloskan Basuki ke dalam Lapas Klas IA Tangerang, Banten.
"Untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (19/7) malam.
Ali menambahkan, Basuki juga dikenakan pidana denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan. Di samping itu, KPK juga melaksanakan putusan PK Nomor: 164 PK/Pid.Sus/2021 6 Mei 2021 dengan terpidana NG Fenny.
Lembaga antisuap menjebloskan Fenny ke Lapas Anak Wanita Tangerang untuk menjalani pidana empat tahun dan enam bulan kurungan. Ali mengatakan, Fenny juga dikenakan pidana denda.
"Dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan," jelasnya.