sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK gali kegiatan PT Merial Esa dari Inneke Koesherawati

Inneke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka koorporasi PT Merial Esa (ME).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 08 Jul 2019 19:42 WIB
KPK gali kegiatan PT Merial Esa dari Inneke Koesherawati

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsib (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap aktris lawas Inneke Koesherawati. Istri dari terpidana Fahmi Darmawansyah itu, diperiksa terkait kasus suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pemanggilan Inneke merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Senin (1/7). Inneke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka koorporasi PT Merial Esa (ME).

Dari Inneke, tim penyidik mendalami tentang aktivitas yang dilakukan PT ME dalam perkara tersebut. "Karena kasus ini adalah kasus dengan tersangka korporasi maka tentu kami fokus pada apa saja yang diketahui atau apa saja yang dilakukan terkait dengan aktivitas perusahaan dalam perkara ini," kata Febri, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi di kasus dugaan suap terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Bakamla.

KPK menduga, PT Merial Esa secara bersama-sama memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎-P 2016 untuk Bakamla.

Selain itu, Manager Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief turut terseret menjadi tersangka dalam perkara itu. Erwin diduga kuat ikut membantu Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawanyah untuk memberikan suap kepada Anggota DPR Fayakhun Andriadi. 

Jumlah uang suap yang diduga diterima Fayakhun Andriadi dari Fahmi adalah sebesar US$911.480 (setara sekitar Rp12 miliar), yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou China. 

KPK menduga uang suap tersebut diberikan sebagai fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla RI pada APBN-P 2016 sebesar Rp1,5 triliiun. Lantas, peran Fayakhun adalah mengawal agar pengusulan APBN-P Bakamla RI disetujui oleh DPR. 

Sponsored

Atas perbuatannya, Erwin disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 KUHP. Sementara PT Merial Esa, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid