sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK geledah 3 lokasi usut korupsi Kota Dumai Riau

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kota Dumai, Provinsi Riau.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 13 Agst 2019 20:01 WIB
KPK geledah 3 lokasi usut korupsi Kota Dumai Riau

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kota Dumai, Provinsi Riau.

Kegiatan itu dilakukan guna mengusut kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan tahun anggaran 2018. Tiga lokasi yang disisir yakni Rumah Dinas Wali Kota Dumai, Kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, serta Kantor LPSE Kota Dumai.

"Dari lokasi tim mengamankan sejumlah dokumen terkait lelang proyek-proyek di Kota Dumai yang berasal dari alokasi dana perimbangan keuangan daerah," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (13/8).

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka pada 3 Mei 2019. Meskipun berstatus tersangka, KPK belum menahan terhadap politikus Partai NasDem tersebut.

Kendati demikian, KPK telah melakukan pencekalan terhadap Zulkifli guna memperlancar proses penanganan perkara. Zulkifli dicekal oleh komisi antirasuah ke luar negeri selama enam bulan sejak 3 Mei 2019.

KPK menetapkan Zulkifili sebagai tersangka dalam dua perkara. Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Disinyalir, uang tersebut untuk memuluskan proses pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN tahun anggaran 2018 Kota Dumai.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Sponsored

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid