sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK geledah BPR Indramayu usut korupsi Bupati Supendi

Penyidik KPK juga telah memeriksa 12 saksi dalam kasus korupsi yang dilakukan Bupati Supendi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 10 Des 2019 13:45 WIB
KPK geledah BPR Indramayu usut korupsi Bupati Supendi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu untuk mengusut perkara dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk tahun 2019.

"Tim KPK mendatangi BPR Indramayu sejak pagi pukul 10.00 WIB tadi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/12).

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui barang atau dokumen apa saja yang berhasil disita oleh penyidik. Sebab, penggeledahan tersebut masih berlangsung.

Tak hanya penggeledahan, penyidik KPK juga telah memeriksa 12 saksi. Mereka terdiri atas unsur Pemerintah Kabupaten Indramayu dan pihak swasta. Proses pemeriksaan berlangsung di Polres Cirebon, Jawa Barat, pada Senin (9/12).

"Pada para saksi didalami informasi tentang dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR dan penerimaan uang dari rekanan-rekanan," ujar Febri.

Tak hanya Supendi, ketiga anak buahnya yakni Omarsyah, Wempy Triyono, dan Ferry Mulyono diduga turut menerima sejumlah uang dari Carsa AS. Sejumlah pemberian itu diduga terkait dengan pemberian proyek Dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada perusahaan Carsa.

Setidaknya, terdapat tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai sekitar Rp15 miliar yang berasal dari APBD murni. Ketujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan oleh Perusahaan CV Agung Resik Pratama. Selain itu, pada beberapa proyek lainnya meminjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.

Adapun proyek tersebut yakni pembangunan beberapa ruas jalan di antaranya Jalan Rancajawad, Gadel, Rancasari, Pule, Lemah Ayu, Bondan-Kedungdongkal, dan Sukra Wetan-Cilandak 

Sponsored

Pemberian Carsa kepada Supendi dan Pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5 sampai 7% dari nilai sejumlah proyek.

Dari pemberian itu, Supendi diduga menerima uang sebesar Rp200 juta yang dilakukan dalam dua kali pemberian. Rinciannya, Rp100 juta pada Mei 2019 digunakan untuk tunjangan hari raya. Sedangkan sisanya diberikan pada 14 Oktober 2019 yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.

Sementara Omarsyah, diduga telah menerima uang senilai Rp350 juta dan satu unit sepeda. Uang dan barang tersebut dilakukan dalam beberapa kali pemberian. Rinciannya, dua kali pada bulan Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada bulan September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan satu unit sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.

Sedangkan Wempy Triyono, diduga telah menerima uang sebesar Rp560 juta. Uang tersebut diberikan dalam lima kali pemberian sejak bulan Agustus hingga Oktober 2019.

KPK menduga, uang yang diterima Omarsyah dan Wempy Triyono diperuntukkan untuk kepentingan Bupati Supendi mengurus pengamanan proyek dan kepentingan pribadi.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak pemberi, Carsa dijerat melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid