sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK geledah rumah tersangka korupsi pengadaan barang Covid-19 KBB

KPK geledah kediaman Totoh Gunawan dan pihak lainnya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 09 Apr 2021 13:07 WIB
KPK geledah rumah tersangka korupsi pengadaan barang Covid-19 KBB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi terkait kasus dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, 2020. Tempat yang digeledah ada di Kota Bandung dan KBB.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Kamis (8/4). "Yaitu rumah kediaman dari tersangka MTG (M. Totoh Gunawan) dan pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara ini," ujarnya, Jumat (9/4).

Totoh merupakan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang. Dia menjadi tersangka bersama Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa. Totoh telah ditahan selama 20 hari sejak 1 April 2021.

Menurut Ali, dari lima lokasi yang digeledah, penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti dokumen yang diduga terkait dengan perkara. Selanjutnya, berkas akan divalidasi dan dianalisis lebih dulu.

"Untuk segera diajukan penyitaannya guna menjadi barang bukti dalam berkas penyidikan perkara dimaksud," ucapnya.

Dalam perkaranya, selama April-Agustus 2020, di KBB dilakukan pembagian bansos dengan dua jenis, yaitu jaring pengaman sosial (JPS) dan bansos pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebanyak 10 kali, dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung, anak Aa disebut dapat proyek dengan total Rp36 miliar untuk pengadaan bansos tersebut. Sementara Totoh, dari dua perusahaannya, kecipratan proyek sembako Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan PSBB

Dari pengadaan tersebut, Aa diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Totoh diterka dapat keuntungan sekitar Rp2 milliar dan Andri diduga menerima keuntungan sekitar Rp2,7 miliar.

Sponsored

Atas perbuatannya, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 15 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 KUHP. Andri dan Totoh, diterka melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 15 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 56 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid