sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK jadwalkan pemeriksaan Sofyan Basir Jumat besok

Ini akan menjadi pemeriksaan kedua Sofyan Basir sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 23 Mei 2019 20:05 WIB
KPK jadwalkan pemeriksaan Sofyan Basir Jumat besok

Tersangka kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (24/5) besok.

Ini akan menjadi pemeriksaan kedua yang dijalani Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sejak dia ditetapkan sebagai tersangka.

"Besok pagi sekitar jam 10.00 WIB diagendakan pemeriksaan untuk tersangka SFB (Sofyan Basir), Direktur Utama PLN dalam kapasitas saat perbuatan ini terjadi," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/5).

Dia mengatakan, pihak KPK telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan pada Sofyan. Namun, dia tidak bisa memastikan Sofyan dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Suratnya sudah kami sampaikan sebelumnya, dan kami harap yang bersangkutan bisa datang," ucap Febri.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK memang belum menahan Sofyan. Belum diketahui apakah penyidik KPK akan langsung menahan Sofyan usai menjalani pemeriksaan esok.

Dalam perkara ini, Sofyan Basir menjadi tersangka keempat yang ditetapkan KPK. Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan status tersangka pada salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Mantan Dirut Bank BRI itu diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari Johannes Kotjo. KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham.

Sponsored

Sofyan Basir diduga memerintahkan salah satu direktur di PLN agar segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC, selaku investor.

KPK juga menduga Sofyan telah meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo. Selain itu, Sofyan diduga meminta Direktur PT PLN untuk memonitor proyek tersebut, lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, tersangka Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid