sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK jebloskan mantan kalapas ke Lapas Sukamiskin

Wahid Husein dijebloskan ke lapas yang pernah dipimpinnya karena terbukti menerima suap dari narapidananya.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 25 Apr 2019 21:30 WIB
KPK jebloskan mantan kalapas ke Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein, ke lapas yang pernah dipimpinnya pada Maret hingga Juli 2018. Wahid akan mendekam di penjara selama 8 tahun setelah terbukti bersalah karena menerima suap dari Fahmi Darmawansyah.

"Hari ini, 25 April 2019, KPK melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi dalam kasus suap terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin, ke Lapas Sukamiskin," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).

Selain Wahid Husein, KPK juga mengeksekusi tiga terpidana lain dalam kasus ini, yaitu Hendri Saputra, Fahmi Darmawansyah, dan Andri Rahmat. Seperti Wahid, ketiganya juga dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

"Para terpidana telah sampai di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 16.30 WIB sore tadi dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Febri menjelaskan.

Wahid Husein divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara. Ia terbukti menerima suap berupa mobil dan uang dari Fahmi Darmawansyah, seorang narapidana di lapas yang dipimpinnya.

Pemberian suap ini dilakukan agar Wahid mendapat fasilitas mewah serta kemudahan lain di dalam lapas. Selain Fahmi, Wahid juga menerima suap dari narapidana lain, yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin.

Pengacara Wahid, Firma Uli Silalahi, mengatakan kliennya sempat menolak untuk dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Penolakan dilandasi kekhawatiran Wahid, bahwa dirinya akan menjadi obyek perundungan dari penghuni lapas. 

Sementara itu, Fahmi Darmawansyah divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan penjara. Adapun Andri Rahmat, selaku perantara pemberian suap, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.    

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid