sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK kembali periksa Dirut PT INTI dan Dirut Angkasa Pura II

Darman Mapparanga sudah empat kali diperiksa oleh KPK. Sedangkan Awaluddin dua kali diperiksa KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 26 Sep 2019 14:44 WIB
KPK kembali periksa Dirut PT INTI dan Dirut Angkasa Pura II

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua direksi dari perusahaan pelat merah, yakni Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara, serta Direktur PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Muhammad Awaluddin.

Sedianya Darman akan diperiksa terkait kasus kasus suap pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang digarap PT INTI.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam)," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya di Jakarta pada Kamis, (26/9).

Terhitung, Darman sudah empat kali diperiksa oleh KPK. Sebelumnya dia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (5/9). Sedangkan ini merupakan pemeriksaan kedua untuk Muhammad Awaluddin setelah dia dipanggil pada Rabu (14/8).

Selain itu, KPK juga akan memeriksa Direktur Utama PT Tunasputra Mitra Serasi, Teddy Simanjutak. Dia juga akan dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan Andra Y Agussalam.

Dalam perkara ini, Andra diduga telah melakukan praktik lancung dengan mengarahkan PT APP untuk menunjuk PT INTI guna menggarap proyek BHS di enam bandara yang dikelola oleh PT AP ll dengan pagu anggaran mencapai Rp86 miliar.

Selain itu, Andra juga diduga mengarahkan negosiasi untuk meningkatkan uang muka PT APP kepada PT INTI yang semula 15% menjadi 20%. Peningkatan itu diduga untuk modal PT INTI menggarap proyek tersebut. PT APP oleh Andra diminta meningkatkan uang muka karena saat itu PT INTI sedang mengalami kendala cashflow.

Sebagai imbalannya, seorang Staf PT INTI Taswin Nur menyerahkan uang sebesar 96.700 dolar Singapura kepada Andra atas tindakannya untuk mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI. Karena itu, KPK menetapkan Andra dan Taswin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan baggage handling system (BHS) pada PT APPyang digarap PT INTI tahun 2019.

Sponsored

Sebagai pihak diduga penerima, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Unsang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Taswin yang diduga sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid