sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK konfirmasi pencairan anggaran pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Dalam mengusut kasus ini, komisi antikorupsi belum bisa menyampaikan secara detail para tersangkanya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 13 Nov 2020 09:46 WIB
KPK konfirmasi pencairan anggaran pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pencairan anggaran kasus dugaan rasuah terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika Tahap I 2015 kepada Bendahara Pengeluaran Khusus Bantuan BPKAD Kabupaten Mimika, Papua, Agustina Saklil.

"Agustina Saklil dikonfirmasi perihal proses pencairan anggaran dalam proyek ini yang berhubungan dengan perkara," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/11).

Selain itu, lembaga antisuap juga memeriksa lima saksi lainnya. Mereka adalah Kasubag Pembinaan Badan Usaha Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika sekaligus mantan Sekretaris PPHP pembangunan Gereja Kingmi Tahap I Rahmawati Rasyid.

Kemudian Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Kabupaten Mimika 2015 Lalu Mikson dan Kasubag Kesra serta Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahap I dan II 2015-2016 atau Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Tahap I dan II 2015-2016 Risiard Waromi.

Selanjutnya, Staf Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika sekaligus Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahap II 2016 Abi Bua Rano dan Sekretaris Panitia Pengadaan Pekerjaan Tahap I 2015 Yuricha Belo.

"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan tugas dan peran dari panitia pengadaan barang dan jasa saat proses lelang yang berhubungan dengan perkara ini," jelasnya.

Dalam mengusut kasus ini, komisi antikorupsi belum bisa menyampaikan secara detail para tersangkanya. Menurut Ali, langkah itu berdasarkan kebijakan pimpinan KPK yang baru membeberkan tersangka saat melakukan penangkapan atau ketika hendak ditahan.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ucapnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid