sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus pajak, KPK konfirmasi penerimaan uang mantan pejabat DJP Kemenkeu

Penyidik lembaga antirasuah juga mengonfirmasikan tugas pokok dan fungsi Angin dalam melakukan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 29 Apr 2021 11:09 WIB
Kasus pajak, KPK konfirmasi penerimaan uang mantan pejabat DJP Kemenkeu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasikan dugaan penerimaan uang mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Angin Prayitno Aji. Adapun dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016-2017 di DJP Kemenkeu.

"Penyidik juga mengonfirmasikan mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (29/4).

Angin diperiksa pada Rabu (28/4). Menurut Ali, penyidik lembaga antirasuah juga mengonfirmasikan tugas pokok dan fungsi Angin dalam melakukan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017.

"Keterangan lengkapnya telah tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan) saksi yang akan dibuka dalam persidangan Tipikor (tindak pidana korupsi)," ujarnya.

Informasi pengusutan perkara ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, yang membenarkan kalau lembaga antisuap tengah melakukan penyidikan dugaan suap di DJP Kemenkeu dan sudah ada penggeledahan. Namun, dia tak membeberkan pihak yang diterka terlibat.

"Kami sedang melakukan penyidikan, betul terkait dengan itu, tetapi tersangkanya nanti. Kan dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami lakukan," ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu. Alex menerka dugaan suap mencapai puluhan miliar.

Sementara dalam kasus ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencegah enam orang berpergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan atas permintaan KPK. 

Kepala bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, dua orang merupakan aparatur sipil negara ASN DJP Kemenkeu, yakni APA dan DR

Sponsored

APA dan DR yang merupakan ASN, serta RAR, AIM, VL, dan AS dicegah karena alasan korupsi.

"Pencegahan ini berlaku selama enam bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," kata Arya dalam keterangan tertulisnya.

Berita Lainnya
×
tekid