sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK konfirmasi transaksi keuangan Adonara Propertindo

Total ada empat orang dan satu korporasi yang terseret perkara ini.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 15 Jul 2021 09:56 WIB
KPK konfirmasi transaksi keuangan Adonara Propertindo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur pada 2019, Tommy Adrian. Direktur PT Adonara Propertindo tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, Rabu (14/7).

"Tersangka TA (Tommy Adrian) dikonfirmasi antara lain mengenai berbagai transaksi keuangan dari PT AP (Adonara Propertindo) terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (15/7).

Total ada empat orang dan satu korporasi yang terseret perkara ini. Para tersangka lainnya, yaitu Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan PT Adonara Propertindo untuk tersangka korporasi.

Terkait pengadaan tanah di Munjul, lembaga antisuap menerka dilakukan secara melawan hukum. Pertama, tidak ada kajian kelayakan terhadap objek tanah. Kedua, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait.

Sponsored

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah diduga dilakukan tak sesuai standar operasional prosedur, serta adanya dokumen yang disusun secara back date. Keempat, diterka ada kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PD Pembangunan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. Para tersangka pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid