sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil 2 anggota DPRD malang terkait suap

KPK panggil dua saksi terkait dugaan suap Pembahasan APBD Kota Malang.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Senin, 10 Sep 2018 10:24 WIB
KPK panggil 2 anggota DPRD malang terkait suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Malang terkait dugaan suap Pembahasan APBD-P Kota Malang, Senin (10/9). Keduanya, yakni Syamsul Fajrih dari Fraksi Partai PPP dan Afdhal Fauza dari Fraksi Partai Hanura.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DY (Diana Yanti),” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Kedua saksi akan dimintai keterangannya terkait hubungan mereka dengan tersangka Diana Yanti yang merupakan Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PDI-P. KPK juga akan menyelidiki arus aliran dana suap tersebut. Nantinya, keterangan ini akan dijadikan sebagai dokumen pelengkap untuk proses penyelidikan kasus dugaan suap APBD-P Kota Malang tahun Anggaran 2015 ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 41 anggota DPRD Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga kuat telah menerima hadiah atau janji saat melakukan pembahasan APBD-P Kota Malang. KPK juga mensinyalir 41 Anggota DPRD Malang menerima gratifikasi perihal persetujuan penetapan rancangan Penetapan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahuan Anggaran 2015.

Sponsored

Dari hasil fakta-fakta yang didapatkan oleh KPK, para tersangka masing-masing menerima fee antara Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari mantan Walikota Malang Moch. Anton. Uang tersebut dimaksudkan untuk memuluskan proses pembahasan APBD tahun 2015.

Akibat perbuatannya ini, sebanyak 41 anggota DPRD Malang tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk kasus gratifikasi, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Lainnya
×
tekid