sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil Deddy Mizwar terkait suap Meikarta

Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memanggil mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar pada Rabu (12/12) terkait suap Meikarta.

Sukirno Rakhmad Hidayatulloh Permana
Sukirno | Rakhmad Hidayatulloh Permana Selasa, 11 Des 2018 22:51 WIB
KPK panggil Deddy Mizwar terkait suap Meikarta

Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memanggil mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar pada Rabu (12/12) terkait suap Meikarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bekas calon gubernur Jawa Barat itu dipanggil sebagai saksi penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Saya dapat informasi tadi ada sejumlah saksi yang diperiksa termasuk unsur pimpinan di Provinsi Jawa Barat yang pada saat itu memimpin, yaitu mantan Wakil Gubernur Jawa Barat akan diperiksa besok dalam proses penyidikan dugaan suap terkait proyek Meikarta," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12).

Soal pemanggilan Deddy Mizwar, KPK menyatakan perlu mendalami proses terkait dengan rekomendasi perizinan Meikarta saat itu. KPK mendalami dugaan perubahan peraturan daerah (Perda) tata ruang di Kabupaten Bekasi terkait kepentingan pembangunan Meikarta.

"KPK menelusuri lebih lanjut kepentingan untuk melakukan perubahan aturan tata ruang di Bekasi. Kami duga perubahan Perda akan disesuaikan untuk memuluskan pembangunan proyek Meikarta seluas sekitar 500 Hektar," kata dia.

Penelusuran ini dilakukan KPK saat memeriksa tiga anggota DPRD Bekasi yang terdiri dari Daris, Sunandar, Mustakim dan Sekertaris Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga Kab Bekasi, Henry Lincoln.

Lantas, dari pemeriksaan tersebut KPK pun mulai mengidentifikasi dugaan aliran dana yang dipakai untuk mengubah Perda tersebut.

"KPK telah mengidentifikasi adanya dugaan aliran dana untuk mengurus perubahan Perda tersebut," ujar Febri.

Sponsored

Kendati demikian, KPK masih berusaha mendalaminya sehingga belum bisa disebutkan nama yang bakal terseret dalam kasus ini. 

Akan tetapi, lanjut Febri, KPK mengingatkan pada pihak-pihak yang diperiksa agar membuka seterang-terangnya apa yang diketahui terkait proses perizinan, tata ruang, janji ataupun aliran dana untuk meloloskan proyek Meikarta ini. "Sikap koperatif tersebut dihargai KPK," urainya. 

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

Pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Diduga pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare dan fase ketiga 101,5 hektare. 

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei dan Juni 2018.

Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, Amdal, banjir, tempat sampah hingga lahan makam. (Ant).

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Dua warga Jawa Barat yang ga sengaja ketemu di ibu kota... jodoh emang ga kemane... hehehehe #guru #sahabat

A post shared by Deddy Mizwar (@deddy_mizwar) on

Berita Lainnya
×
tekid