sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil Dirut PT Jasa Tirta II terkait suap PLTU Riau-1

Tim penyidik KPK masih akan mendalami peran Idrus dalam proyek ini

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Rabu, 26 Des 2018 09:49 WIB
KPK panggil Dirut PT Jasa Tirta II terkait suap PLTU Riau-1

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT Jasa Tirta II, Ahmad Rofik sebagai saksi terkait dengan suap kerja sama PLTU Riau-1. Rencananya, dia bakal diperiksa untuk tersangka Idrus Marham.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (26/12).

KPK juga memanggil Direktur Operasional PT Binasawit Abadi Pratama Sarwono dan Manager Operasional BJB M Ali untuk tersangka yang sama. Rencananya, dalam pemeriksaan kali ini, tim penyidik KPK masih akan mendalami peran Idrus dalam proyek ini dan bagaimana proses aliran dana tersebut berlangsung.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sponsored

Idrus dan Eni diduga kuat sudah menerima hadiah atau janji dari Johannes, selaku komisaris PT Blackgold Natural Resources Ltd, terkait upaya memuluskan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Meskipun belum menerima uang tersebut, Idrus diyakini telah dijanjikan mendapat US$1,5 juta dari Johannes, agar memperoleh Puchase Power Agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1.

Sementara Eni, diduga berperan aktif sebagai perantara uang suap itu. Eni menerima uang Rp4 miliar pada November hingga Desember 2017. Dia juga kembali mendapat uang pada Maret dan Juni 2018, sebesar Rp 2,25 miliar. Namun, Eni pun sudah mengembalikan uang sejumlah Rp. 1,25 miliar ke KPK pada 10 Oktober 2018.  

Berita Lainnya
×
tekid