sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lengkapi berkas direktur PT Multicon, KPK panggil karo kepegawaian MA

Karo Kepegawaian MA, Supatmi akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 26 Des 2019 10:38 WIB
Lengkapi berkas direktur PT Multicon, KPK panggil karo kepegawaian MA

Kepala Biro (Kabiro) Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (MA) Supatmi, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA pada 2011 hingga 2016.

Informasi pemanggilan Supatmi, disampaikan tim Biro Humas KPK melalui ‎jadwal pemeriksaan yang diterima awak media. Supatmi akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Keterangan Supatmi, dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

Diketahui sebelumnya, KPK tengah menelusuri aliran dana suap yang diterima Nurhadi. Penelusuran dilakukan melalui proses pemeriksaan dari para saksi yang telah dipanggil. Salah satunya, mantan Direksi PT MIT, Reki Mamesah alias Eki dan notaris bernama Zainuddin.

Hiendra Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Resky Herbiyono pada Senin (16/12). Bersama Resky, Nurhadi diduga kuat telah menerima suap penanganan perkara dan gratifikasi berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar.

Adapun sumber penerimaan suap yang diterima, diduga berasal dari penangan kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT. Dalam penanganan perkara ini, Hiendra diduga meminta memuluskan penangana perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN. Pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap, dengan total 45 kali transaksi.

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Resky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar.

Sponsored

Sedangkan untuk penerimaan gratifikasi, Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Resky. Uang tersebut, diperuntukan memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016. 

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid