sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil Ketua KPU Bandung Barat

Ketua KPU Bandung Barat akan menjadi saksi untuk tersangka Asep Hikayat.

Mona Tobing
Mona Tobing Senin, 21 Mei 2018 10:52 WIB
KPK panggil Ketua KPU Bandung Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat Iing Nurdin. Iing akan diprediksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Iing akan menjadi sebagai saksi untuk tersangka Asep Hikayat dalam kasus Bupati Bandung Barat. Selain ketua KPU Bandung Barat, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Asep Hikayat masing-masing Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemkab Bandung Barat Dudi Prabowo, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemkab Bandung Barat Heru Budi Purnomo. Terakhir dari pihak swasta yakni Ardiansyah. 

KPK pada 11 April 2018 telah mengumumkan empat tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018. Diduga sebagai penerima yakni Bupati Bandung Barat 2013-2018 Abubakar. 

Ada juga, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat.

Sponsored

Diduga, Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023. Untuk mengumpulkan dana tersebut, Abu Bakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adityo.

Tim KPK juga mengamankan barang bukti sebesar Rp 435 juta terkait kasus tersebut. Sebagai pihak yang diduga pemberi, Asep Hikayat disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Abu Bakar, Weti Lembanawati dan Adityo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid