sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil komisaris aktif PT DI

Pemeriksaan akan berlangsung di Polrestabes Bandung, Jawa Barat.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 17 Des 2020 10:37 WIB
KPK panggil komisaris aktif PT DI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan periksa empat orang terkait dugaan rasuah kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia atau PT DI (Persero) 2007-2017. Mereka berstatus saksi untuk tersangka Budiman Saleh.

Dua saksi di antaranya Komisaris PT DI Slamet Soedarsono dan Komisaris Independen PT DI Isfan Fajar Satryo. Lalu, pensiunan Tisna Komara W dan Abdul Ghofur.

"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka BS (Budiman Saleh). Pemeriksaan akan berlangsung di Polrestabes Bandung, Jawa Barat (Jabar)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (17/12).

Saat ditahan KPK, Kamis (22/10), Budiman merupakan Direktur Utama PT PAL (Persero). Sebelumnya, dia pernah menjabat Direktur Aerostructure 2007-2010, Direktur Aircraft Integration 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi 2012-2017 di PT DI.

Pada perkara ini, dua tersangka lain sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Keduanya adalah eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zaini.

Selain Budiman, KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 sekaligus Direktur Produksi PT DI 2014-2019, Arie Wibowo; Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana; dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.

Pada perkaranya, Budiman disebut menerima kuasa dari Budi untuk tanda tangan perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan yang kontraknya diduga fiktif. Karenanya, negara merugi Rp202.196.497.761,42 dan USD8.650.945,27.

Budiman juga disangka menerima dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif sebesar Rp686.185.000. Sementara tersangka lain turut diterka menerima uang. Rinciannya, Arie Rp9.172.012.834, Didi Rp10.805.119.031, dan Ferry Rp1.951.769.992.

Sponsored

Atas perbuatannya, Budiman, Arie, Didi dan Ferry diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid