sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil komisaris PT ISH untuk dalami suap di Perindo

Keterangan komisaris PT ISH dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto Suanda.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 26 Des 2019 10:55 WIB
KPK panggil komisaris PT ISH untuk dalami suap di Perindo

Komisaris PT Inti Samudra Hasilindo (ISH) Richard Alexander Anthony dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan di Perum Perusahaan Perikanan Indonesia (Perindo).

Informasi pemanggilan Richard, disampaikan oleh tim Biro Humas KPK melalui ‎jadwal pemeriksaan yang diterima awak media. Richard akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Keterangan Richard, dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto Suanda.

Dalam catatan Ditjen Imigrasi, nama Richard telah dicekal penyidik KPK selama enam bulan ke depan sejak 25 September 2019.

Sponsored

Dalam perkaranya, Risyanto diduga kuat telah memberikan izin kepada PT Navy Asra Sejahtera (NAS). Izin itu diperuntukan mengambil jatah impor ikan Perum Perindo dengan kuota 250 ton yang telah disetujui Kementerian Perdagangan (Kemendag). Padahal, PT NAS telah masuk blacklist sejak 2009 lantaran telah melakukan impor ikan melebihi kuota yang ditetapkan.

Kendati begitu, PT NAS menyimpan jatah tersebut di gudang es milik Perum Perindo, untuk mengelabui otoritas guna merekayasa seolah-olah yang melakukan impor ialah Perum Perindo.

Tak hanya itu, Risyanto menawarkan kembali jatah kuota impor ikan sebesar 500 ton pada 16 September 2019 dan melakukan perjanjian. Atas perjanjian tersebut, Risyanto dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa menyepakati commitment fee sebesar Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan Frozen Pacific Mackarel yang diimpor. Karena itu, KPK menetapkan Risyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap kuota impor ikan bersama Mujib Mustofa pada Selasa (24/9).

Berita Lainnya
×
tekid